Obat Ilegal senilai Rp3 Miliar Dimusnahkan

Rabu, 04 Oktober 2017 - 18:29 WIB
Obat Ilegal senilai Rp3 Miliar Dimusnahkan
Obat Ilegal senilai Rp3 Miliar Dimusnahkan
A A A
SEMARANG - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang memusnahkan ribuan obat ilegal tanpa dilengkapi izin edar, Rabu (4/10/2017). Obat-obatan yang dimusnahkan adalah hasil operasi yang dilakukan sejak 2016 hingga 2017.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang Endang Pudjiwati mengatakan, obat yang dimusnahkan terdiri dari obat tradisional, obat kuat, bahan kimia obat, dan kosmetik tanpa izin edar.

Semua produk ilegal itu didapatkan dari 11 orang tersangka yang berasal dari Banyumas, Cilacap, Semarang, Pati dan Sukoharjo. "Produk yang dimusnahkan, sepertu lintah papua, vimax, sex drop, urat madu, temu lawak, New day dan lainnya," katanya usai melakukan pemunahan obat ilegal secara simbolis di kantor BPOM Semarang.

Kata dia, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan peredaran obat-obatan ilegal dengan intensif melakukan penindakan terhadap penjual dan juga produsen. Saat ini pihaknya terus melakukan operasi khusus bekerja sama dengan Direktrot Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, untuk memberantas penjualan obat ilegal melalui online.

Upaya yang dilakukan BPOM tidak akan maksimal jika tidak imbangi dengan kesadaran masyarakat, dalam mengkonsumsi obat-obatan ilegal. Oleh karena itu pihaknya berharap, masyarakat waspada dalam mengkonsumsi obat.

"Sebelum membeli atau mengonsumsi, sebaiknya diperhatikan kemasannya, labelnya, izin edarnya, sampai masa kadaluarsa," ujarnya.

Ditambahkannya, masyarakat juga harus jeli, karena tidak sedikit para pelaku peredaran obat ilegal mencantumkan label asli, dan juga mencantumkan izin edar.

"Untuk memastikan izin edarnya asli atau tidak, masyarakat bisa mencocokkan melalui aplikasi adroid BPOM. Jika tidak terdaftar, atau tidak cocok dengan nama produsennya maka dipastikan palsu," katanya.

Kepala Dinkes Provinsi Jateng Yulianto Prabowo menambahkan, penggunaan obat-obatan ilegal memiliki efek jangka panjang, sehingga masyarakat yang pernah menggunakan tidak merasakan efek samping setelah mengkonsumsi.

"Karena ini jangka panjang, maka tidak dirasakan sekarang, tapi nanti tahu-tahu kena penyakit tertentu seperti gagal ginjal dan lainnya, " tambahnya.

Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Jateng AKBP Haryo Sugiharto mengaku, beberapa waktu lalu Direskrimsus Polda Jateng juga telah berhasil mengamankan satu orang produsen obat kuat.

"Kami bersama BPOM terus berkerja sama untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan pelaku peredaran obat-obatan ilegal," jelasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6440 seconds (0.1#10.140)