Tim Gabungan Pantau Kasus 46 Tenaga Kerja China di PT Conch
A
A
A
MEMPAWAH - Tim gabungan Polda Kalbar, Satgas Orang Asing Bais TNI, Badan Intelijen Daerah dan Intelijen Kodam XII/Tanjung Pura terus memantau perkembangan kasus penangkapan 46 tenaga kerja asal China di PT Conch. Direktur Polair Polda Kalbar, Kombes Pol Alex Fauzi Rasad mengatakan, perlunya transparansi proses penegakan hukum terhadap para TKA Ilegal tersebut terkait pelanggaran keimigrasian dan ketenagakerjaan, agar dapat menjadi efek jera dan kasus serupa tidak terulang kembali.
Selain itu, kata dia, perlunya pembenahan mentalitas aparatur khususnya terkait pengawasan orang asing agar tidak terjadi praktik kecurangan terhadap pelanggaran orang asing di Indonesia.
Sementara menurut Stafsus Kabinda Kalbar Kombes Pol Rudy Trenggono, permasalahan TKA Ilegal asal China beberapa kali terjadi di Kalbar. Umumnya ditemui pada proyek pembangunan infrastruktur dengan kontraktor dari China maupun industri PMA China, mayoritas bekerja sebagai tenaga kasar.
Pelanggaran yang sering ditemui adalah tidak memiliki kelengkapan dokumen kemigrasian (KITAP/KITAS), dokumen izin ketenagakerjaan (IMTA) dan ketidak-sesuaian antara IMTA dengan kenyataan pekerjaan di lapangan (buruh kasar).
Sebelumnya personel Ditpolair Polda Kalbar mengamankan 44 orang warga negara asal China di lokasi perusahaan semen PT Conch, di Desa Wajok KM 14, Kabupaten Mempawah, Senin 2 Oktober 2017. Ke 44 warga China tersebut diduga tidak memiliki dokumen lengkap keimigrasian.
Selain itu, kata dia, perlunya pembenahan mentalitas aparatur khususnya terkait pengawasan orang asing agar tidak terjadi praktik kecurangan terhadap pelanggaran orang asing di Indonesia.
Sementara menurut Stafsus Kabinda Kalbar Kombes Pol Rudy Trenggono, permasalahan TKA Ilegal asal China beberapa kali terjadi di Kalbar. Umumnya ditemui pada proyek pembangunan infrastruktur dengan kontraktor dari China maupun industri PMA China, mayoritas bekerja sebagai tenaga kasar.
Pelanggaran yang sering ditemui adalah tidak memiliki kelengkapan dokumen kemigrasian (KITAP/KITAS), dokumen izin ketenagakerjaan (IMTA) dan ketidak-sesuaian antara IMTA dengan kenyataan pekerjaan di lapangan (buruh kasar).
Sebelumnya personel Ditpolair Polda Kalbar mengamankan 44 orang warga negara asal China di lokasi perusahaan semen PT Conch, di Desa Wajok KM 14, Kabupaten Mempawah, Senin 2 Oktober 2017. Ke 44 warga China tersebut diduga tidak memiliki dokumen lengkap keimigrasian.
(sms)