Tim Cyber Polda Jabar Bongkar Sindikat STNK Palsu via Medsos

Rabu, 04 Oktober 2017 - 16:07 WIB
Tim Cyber Polda Jabar...
Tim Cyber Polda Jabar Bongkar Sindikat STNK Palsu via Medsos
A A A
BANDUNG - Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar sindikat pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang beraksi di media sosial (medsos) Facebook.

Polisi meringkus tiga tersangka, Hilman Hadiana (21), Ruhiyat (32), dan Miftahuljanah (43). Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit mobil, 328 lembar STNK palsu, komputer, scanber, dan printer.

Sindikat ini terbongkar setelah Tim Cyber Ditkrimsus Polda Jabar menemukan akun Facebook yang mengunggah status "Jual Beli Motor Mobil Khusus STNK Only Bandung Jawa Barat". Akun FB itu menawarkan mobil dengan harga jauh di bawah pasaran.
Seperti, Honda Yaris dijual dengan harga Rp65 juta. Anggota Ditreskrimsus kemudian melakukan penawaran dengan berpura-pura hendak membeli mobil tersebut. Setelah itu, anggota janji bertemu dengan tersangka Hilman Hadiana.

"Anggota kemudian mengecek pelat nomor polisi mobil tersebut ke Samsat di wilayah setempat. Ternyata, nomor mobil tersebut sama sekali tidak terdaftar. Tersangka Hilman kemudian ditangkap," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto yang didampingi Direskrimsus Kombes Pol Samudi saat ekspos kasus tersebut di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (4/10/2017).

Dari tersangka Hilman, ujar Agung, diketahui bahwa mobil yang dijual itu menggunakan STNK palsu yang di dan tanpa BPKB. Penyelidikan terhadap kaasus ini pun berkembang hingga anggota meringkus tersangka Ruhiyat dan Miftahuljana yang berperan membuatkan STNK dan BPKB palsu.

"Dua tersangka, Ruhiyat dan Miftahuljanah ini memiliki hubungan dengan tersangka pemalsuan STNK yang sebelumnya pernah kami ungkap," ujar Agung.

Lima mobil yang disita ini, tutur Agung, ada yang vidusia, masih di-leasing tetapi telah dijual ke orang lain tanpa melapor ke Samsat. "Untuk dugaan mobil itu hasil pencurian, tengah kami dalami," tutur Agung.

Para tersangka, ungkap Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi, mematok harga STNK dan BPKB palsu dari Rp1,5 juta sampai RP2 juta. "Kami nasih mendalamk berapa lama mereka membuat STNK palsu ini," sebut Samudi.

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan, guna pengembangan kasus tersebut. Mereka dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 KHUPidana dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Hukuman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliiar," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8244 seconds (0.1#10.140)