Lecehkan Islam, Aking Saputra Jalani Sidang Perdana
A
A
A
KARAWANG - Sidang perdana perkara penistaan agama dengan terdakwa, Aking Saputra, digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (4/10/2017). Terdakwa oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Karawang dijerat dengan pasal berlapis. Sidang dipimpin hakim ketua Surachmat ini dihadiri ratusan orang dari berbagai Ormas Islam yang dikawal ketat Satuan Pengendali Massa dari Polres Karawang.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Ermawan dan Wisnu menyebutkan sekitar bulan April 2017 dan dalam waktu yang lain terdakwa secara berturut-turut melakukan perbuatan berlanjut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama dan ras.
Sekitar 18 Mei terdakwa dengan menggunakan handphone kembali membuat status di akun facebook Aking Saputra berbunyi "Kenapa ya anak-anak di Indonesia zaman sekarang banyak kelewatan bodohnya kalau bicara komunisme. Apakah anak zaman sekarang tahu bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam). Kemudian terdakwanya juga menulis status di akun Facebooknya yang berbunyi "Kitab sucinya mengajarkan kebencian, makian, ancaman siksa neraka pedih, pembunuhan, hukum potong tangan, hukum rajam sampai mati".
Akibat status ini menimbulkan kegaduhan dan protes dari elemen masyarakat terutama dari kalangan Ormas Islam. JPU menilai perbuatan terdakwa bisa diancam pidana Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan primer Pasal 156 a huruf a KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan subsider Pasal 156 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Ermawan dan Wisnu menyebutkan sekitar bulan April 2017 dan dalam waktu yang lain terdakwa secara berturut-turut melakukan perbuatan berlanjut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama dan ras.
Sekitar 18 Mei terdakwa dengan menggunakan handphone kembali membuat status di akun facebook Aking Saputra berbunyi "Kenapa ya anak-anak di Indonesia zaman sekarang banyak kelewatan bodohnya kalau bicara komunisme. Apakah anak zaman sekarang tahu bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam). Kemudian terdakwanya juga menulis status di akun Facebooknya yang berbunyi "Kitab sucinya mengajarkan kebencian, makian, ancaman siksa neraka pedih, pembunuhan, hukum potong tangan, hukum rajam sampai mati".
Akibat status ini menimbulkan kegaduhan dan protes dari elemen masyarakat terutama dari kalangan Ormas Islam. JPU menilai perbuatan terdakwa bisa diancam pidana Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan primer Pasal 156 a huruf a KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan subsider Pasal 156 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(sms)