Begini Cara Rutan Depok untuk Mempercepat Warga Binaan Bebas

Selasa, 03 Oktober 2017 - 15:05 WIB
Begini Cara Rutan Depok...
Begini Cara Rutan Depok untuk Mempercepat Warga Binaan Bebas
A A A
DEPOK - Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Depok memiliki inovasi untuk membina warganya, yaitu melalui buku saku yang diklaim bisa mempercepat masa tahanan. Ada syarat yang harus dipenuhi warga binaan agar pembebasan bersyaratnya disetujui.

"Warga di sini wajib punya buku saku ini yang fungsinya seperti rapot. Keaktifan mereka selama di sini bisa dilihat dari buku ini," ujar Kepala Rutan Klas IIB Depok, Sohibur Rachman, Selasa (3/10/2017).

Menurut Sohibur, semakin banyak kegiatan yang diikuti warga binaan menandakan tingkat keaktifan yang tinggi dari penghuni rutan. Jadi, buku itu sebagai penambah penilaian dalam mengajukan pembebasan bersyarat.

"Pola baru bagaimana hak dasar warga binaan bisa didapat. Ini bisa jadi kredit poin mereka dan bisa sebagai syarat pembebasan bersyarat mereka," paparnya.

Secara teknis, kata Sohibur, jika nilai warga binaan bagus maka pengajuan pembebasan bersyarat bisa beberapa kali dilakukan. Artinya semakin sering mendapat pembebasan bersyarat maka semakin berkurang masa hukuman yang dijalankan.

"Kalau mereka nilainya bagus bisa diajukan pembebasan bersyarat. Ini tentu bisa mempercepat (masa tahanan)," katanya.

Kepala rutan menyebutkan, jenis dari kegiatan yang diikuti para warga binaan beragam. Untuk kegiatan religi disesuaikan dengan kepercayaan masing-masing.

"Di sini kita ingin mereka tetap beribadah dan menggali ilmu agama sehingga ketika kembali di masyarakat mereka bisa benar-benar baik. Lihat saja mereka enjoy di sini dan tidak ada yang terlihat stres," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Dapat Remisi 17 Agustus,...
Dapat Remisi 17 Agustus, Narapidana Rutan Salatiga Sujud Syukur
Pemberian Remisi Dianggap...
Pemberian Remisi Dianggap Mampu Hemat Anggaran Negara
Tidak Penuhi Syarat,...
Tidak Penuhi Syarat, 283 WBP LP Narkotika Pematangsiantar Batal dapat Remisi
26 Napi WNA di Bali...
26 Napi WNA di Bali Dapat Diskon Hukuman Hari Natal
44 Napi Dapat Natal...
44 Napi Dapat Natal Remisi, 1 Orang Langsung Bebas
HD Setuju Beri Remisi...
HD Setuju Beri Remisi Tahanan Saat HUT RI
Berita Terkini
IAI Gelar Sosialisasi...
IAI Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Sayembara Arsitektur
6 jam yang lalu
Banjir Meluas, 7 Kecamatan...
Banjir Meluas, 7 Kecamatan di Muarojambi Terendam
7 jam yang lalu
Reses di 6 Lokasi, Anggota...
Reses di 6 Lokasi, Anggota DPRD dari Partai Perindo Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga
8 jam yang lalu
Dirlantas Polda Banten...
Dirlantas Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Mulai 27 Maret
8 jam yang lalu
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
9 jam yang lalu
Kapten Muljono: Legenda...
Kapten Muljono: Legenda Penerbang Tempur Indonesia yang Menggetarkan Nyali Penjajah
12 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved