Begini Cara Rutan Depok untuk Mempercepat Warga Binaan Bebas

Selasa, 03 Oktober 2017 - 15:05 WIB
Begini Cara Rutan Depok...
Begini Cara Rutan Depok untuk Mempercepat Warga Binaan Bebas
A A A
DEPOK - Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Depok memiliki inovasi untuk membina warganya, yaitu melalui buku saku yang diklaim bisa mempercepat masa tahanan. Ada syarat yang harus dipenuhi warga binaan agar pembebasan bersyaratnya disetujui.

"Warga di sini wajib punya buku saku ini yang fungsinya seperti rapot. Keaktifan mereka selama di sini bisa dilihat dari buku ini," ujar Kepala Rutan Klas IIB Depok, Sohibur Rachman, Selasa (3/10/2017).

Menurut Sohibur, semakin banyak kegiatan yang diikuti warga binaan menandakan tingkat keaktifan yang tinggi dari penghuni rutan. Jadi, buku itu sebagai penambah penilaian dalam mengajukan pembebasan bersyarat.

"Pola baru bagaimana hak dasar warga binaan bisa didapat. Ini bisa jadi kredit poin mereka dan bisa sebagai syarat pembebasan bersyarat mereka," paparnya.

Secara teknis, kata Sohibur, jika nilai warga binaan bagus maka pengajuan pembebasan bersyarat bisa beberapa kali dilakukan. Artinya semakin sering mendapat pembebasan bersyarat maka semakin berkurang masa hukuman yang dijalankan.

"Kalau mereka nilainya bagus bisa diajukan pembebasan bersyarat. Ini tentu bisa mempercepat (masa tahanan)," katanya.

Kepala rutan menyebutkan, jenis dari kegiatan yang diikuti para warga binaan beragam. Untuk kegiatan religi disesuaikan dengan kepercayaan masing-masing.

"Di sini kita ingin mereka tetap beribadah dan menggali ilmu agama sehingga ketika kembali di masyarakat mereka bisa benar-benar baik. Lihat saja mereka enjoy di sini dan tidak ada yang terlihat stres," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Dapat Remisi 17 Agustus,...
Dapat Remisi 17 Agustus, Narapidana Rutan Salatiga Sujud Syukur
Pemberian Remisi Dianggap...
Pemberian Remisi Dianggap Mampu Hemat Anggaran Negara
Tidak Penuhi Syarat,...
Tidak Penuhi Syarat, 283 WBP LP Narkotika Pematangsiantar Batal dapat Remisi
26 Napi WNA di Bali...
26 Napi WNA di Bali Dapat Diskon Hukuman Hari Natal
44 Napi Dapat Natal...
44 Napi Dapat Natal Remisi, 1 Orang Langsung Bebas
HD Setuju Beri Remisi...
HD Setuju Beri Remisi Tahanan Saat HUT RI
Berita Terkini
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
6 menit yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
9 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved