Sindikat Pencuri di Dalam Mal Terekam CCTV

Sabtu, 30 September 2017 - 07:50 WIB
Sindikat Pencuri di...
Sindikat Pencuri di Dalam Mal Terekam CCTV
A A A
SURABAYA - Sebanyak 10 orang sindikat pencurian di mal diamankan polisi. Mereka dibekuk anggota Polsek Gayungan Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (29/9/2017).

Pelaku secara berjamaah melakukan pencurian pakaian dan kosmetik di dalam swalayan dengan menyimpan barang curian diselipkan di badan pelaku menggunakan korset. Pelaku ditangkap setelah aksi kelompok pencuri antarprovinsi ini terekam kamera CCTV mal.

Aksi sindikat pencuri di dalam mal ini terjadi di kawasan Jalan Ahmad Yani Surabaya. Para pelaku terdiri dua pasangan suami istri secara rapi mengambil pakaian-pakaian bermerek.

Dalam rekaman CCTV pelaku pria melakukan eksekusi pencurian, sementara pelaku wanita mengelabui dengan menutupi aksi kawanya dengan berpura-pura melihat pakaian untuk mengelabuhi petugas dan kamera CCTV.

10 pelaku ini kini diamankan aparat kepolisian ke Polsek Gayungan untuk menjalani proses hukum. 10 orang ini merupakan warga asal Jakarta.

Dari 10 pelaku ini, 4 di antaranya adalah wanita dan 6 lainya merupakan laki-laki. Ironisnya, satu di antara pelaku wanita ini dalam kondisi hamil 2 bulan.

Salah satu pelaku, Hendra Saputra dan istrinya, mengungkapkan, dalam sekali melakukan aksi, pelaku menyimpan hingga 5 potong pakaian bermerek di dalam korset. Barang-barang hasil curian itu biasanya dijual di Jakarta dengan cara diecer.

Sementara dari hasil penyidikan polisi, 10 orang tersangka ini merupakan sindikat pencuri antarprovinsi yang telah melakukan aksi di sejumlah mal di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bandung dan Surabaya. Selain pakaian bermerek, para pencuri ini juga mengambil sejumlah kosmetik di dalam mal.

Kapolsek Gayungan Surabaya Kompol Achmad Lukito mengatakan, sindikat pencuri di mal ini bekerja dalam 2 kelompok dengan berkeliling menggunakan 2 mobil sewaan. Sementara dalam kasus ini selain menangkap 10 orang, polisi juga menyita puluhan potong pakaian bermerek, kosmetik dan 2 unit mobil operasional pelaku sebagai barang bukti.

Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(rhs)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
1 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved