Sindikat Pencuri di Dalam Mal Terekam CCTV

Sabtu, 30 September 2017 - 07:50 WIB
Sindikat Pencuri di Dalam Mal Terekam CCTV
Sindikat Pencuri di Dalam Mal Terekam CCTV
A A A
SURABAYA - Sebanyak 10 orang sindikat pencurian di mal diamankan polisi. Mereka dibekuk anggota Polsek Gayungan Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (29/9/2017).

Pelaku secara berjamaah melakukan pencurian pakaian dan kosmetik di dalam swalayan dengan menyimpan barang curian diselipkan di badan pelaku menggunakan korset. Pelaku ditangkap setelah aksi kelompok pencuri antarprovinsi ini terekam kamera CCTV mal.

Aksi sindikat pencuri di dalam mal ini terjadi di kawasan Jalan Ahmad Yani Surabaya. Para pelaku terdiri dua pasangan suami istri secara rapi mengambil pakaian-pakaian bermerek.

Dalam rekaman CCTV pelaku pria melakukan eksekusi pencurian, sementara pelaku wanita mengelabui dengan menutupi aksi kawanya dengan berpura-pura melihat pakaian untuk mengelabuhi petugas dan kamera CCTV.

10 pelaku ini kini diamankan aparat kepolisian ke Polsek Gayungan untuk menjalani proses hukum. 10 orang ini merupakan warga asal Jakarta.

Dari 10 pelaku ini, 4 di antaranya adalah wanita dan 6 lainya merupakan laki-laki. Ironisnya, satu di antara pelaku wanita ini dalam kondisi hamil 2 bulan.

Salah satu pelaku, Hendra Saputra dan istrinya, mengungkapkan, dalam sekali melakukan aksi, pelaku menyimpan hingga 5 potong pakaian bermerek di dalam korset. Barang-barang hasil curian itu biasanya dijual di Jakarta dengan cara diecer.

Sementara dari hasil penyidikan polisi, 10 orang tersangka ini merupakan sindikat pencuri antarprovinsi yang telah melakukan aksi di sejumlah mal di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bandung dan Surabaya. Selain pakaian bermerek, para pencuri ini juga mengambil sejumlah kosmetik di dalam mal.

Kapolsek Gayungan Surabaya Kompol Achmad Lukito mengatakan, sindikat pencuri di mal ini bekerja dalam 2 kelompok dengan berkeliling menggunakan 2 mobil sewaan. Sementara dalam kasus ini selain menangkap 10 orang, polisi juga menyita puluhan potong pakaian bermerek, kosmetik dan 2 unit mobil operasional pelaku sebagai barang bukti.

Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7794 seconds (0.1#10.140)