Yusril Nilai KPU Bisa Batalkan Pencalonan Cabup Petahana Jayapura

Kamis, 28 September 2017 - 01:03 WIB
Yusril Nilai KPU Bisa Batalkan Pencalonan Cabup Petahana Jayapura
Yusril Nilai KPU Bisa Batalkan Pencalonan Cabup Petahana Jayapura
A A A
JAYAPURA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai calon bupati petahana Kabupaten Jayapura, Matheus Awitauw dapat digugurkan pencalonannya dalam Pilkada ulang Bupati dan Wakil Bupati Jayapura akhir Agustus lalu. Karena calon bupati petahana itu telah melakukan pergantian pejabat di kabupaten yang dia pimpin sebelum masa jabatannya berakhir pada 7 Oktober mendatang.

Menurut Yusril, pergantian tersebut tidak diperkenankan Pasal 71 ayat (2) UU No 10 tahun 2016 serta ketentuan pasal 88 Peraturan KPU No 9 tahun 2015. Bagi yang melakukannya, maka terancam sanksi dibatalkan atau digugurkan dari pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 5 UU Pilkada.

Bahkan dalam pasal 88 PKPU No 9/2015 dinyatakan dibatalkan sebagai peserta. Artinya bukan hanya petahana saja yang dibatalkan tetapi juga calon wakil dari petahana ikut digugurkan sebagai peserta.

Salah satu peserta Pilkada, Godlief Ohee telah melaporkan pelanggaran yang dilakukan Matheus ke Bawaslu dan KPU Provinsi namun tidak mendapat tanggapan semestinya, sehingga dia berinisiatif membawanya ke Bawaslu Pusat.

Saat ini, permasalahan tersebut tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Walau perkara ini sedang diperiksa MK, namun Yusril berpendapat bahwa KPU tetap memiliki wewenang mengeksekusi rekomendasi pembatalan Matheus tanpa harus menunggu MK, karena sengketa di MK konteksnya lain.

Menurutnya, ketentuan Pasal 71 ayat 5 UU Pilkada dengan tegas menyebutkan bahwa penjatuhan sanksi pembatalan pencalonan petahana yang melanggar Pasal 71 ayat 2 dilakukan oleh KPU.

"Seharusnya KPU Kabupaten Jayapura bersikap tegas membatalkan pencalonan Matheus, karena adanya pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada dengan mudah dapat dibuktikan dengan SK pemberhentian pejabat di Kabupaten Jayapura" kata Yusril, yang juga guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia.

Dengan pembatalan itu, menurut Yusril, Matheus bisa menggugat KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk mempersoalkan apakah pembatalan atas dirinya beralasan hukum atau tidak.

Dalam pandangan Yusril, baik itu KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten di Papua sering bermasalah dalam menyelenggarakan Pilkada secara obyektif dan independen. Kalau kasus pelanggaran yang dilakukan petahana dalam Pilbup Jayapura ini tidak dapat diselesaikan oleh KPU setempat, maka sudah selayaknya jika permasalan itu ditarik ke KPU yang lebih tinggi tingkatannya.

"KPU Kabupaten Jayapura, tampaknya tidak akan berani membatalkan pencalonan Matheus, meskipun mereka tahu pelanggaran yang dilakukannya dengan mudah dapat dibuktikan. Karena itu, kewenangan pemberian sanksi itu harus ditarik ke KPU Provinsi atau bahkan ke KPU Pusat," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1881 seconds (0.1#10.140)