Tujuh Kali Sidang, 2 Terdakwa Keterangan Palsu Tak Pernah Hadir

Minggu, 24 September 2017 - 06:35 WIB
Tujuh Kali Sidang, 2...
Tujuh Kali Sidang, 2 Terdakwa Keterangan Palsu Tak Pernah Hadir
A A A
BANDUNG - Terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005 Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael soal kasus SMAK Dago kembali tak menghadiri persidangan pidananya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Sabtu 23 September 2017. Tidak hadirnya kedua terdakwa merupakan ketujuh kalinya selama sidang berlangsung.

Kuasa Hukum terdakwa, Hendri Sulaiman mengatakan, kedua kliennya dalam keadaan sakit sejak awal sehingga tidak dapat hadir. Kendati begitu, Majelis Hakim yang dipimpin Toga Napitupulu sebelumnya telah memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kedua terdakwa diperiksa oleh dokter ahli dari rumah sakit independen untuk memastikan kondisinya.

Toga mengingatkan kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa bahwa hasil pemeriksaan dokter ahli menjadi penting untuk Majelis Hakim guna mempertimbangkan kelayakan hadir atau tidaknya kedua terdakwa.

Dalam persidangan ketujuh ini, JPU Suhardja mengungkapkan, pihak RS Tarakan Jakarta telah memeriksa secara medis kesehatan terdakwa Edward. Sedangkan terdakwa Maria Goretti dilakukan pemeriksaan oleh RS Hasan Sadikin dan RS Santo Borromeus di Bandung.

"Hasil dari RS Tarakan akan dikabarkan sepekan lagi. Nanti kami akan proses dan tindak lanjuti," ujar Suhardja, dalam keterangan tertulisnya.

Setelah semua pemeriksaan hasil medis rampung dilakukan di RS Tarakan dan RS Hasan Sadikin, ucap Suhardja, kemudian akan dibawa ke persidangan pada tanggal 4 Oktober.

"Nanti dokter ahli langsung yang menjelaskan kepada Hakim bagaimana pemeriksaan medis kedua terdakwa. Jadi bukan kami, tapi langsung dokter yang ahli," paparnya.

Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Edward, Maria Goretti dan Gustav Pattipeilohy sebab keterangan palsu dalam Akta Notaris Nomor 3 Tahun 2005 untuk perkara aset nasionalisasi SMAK Dago Bandung. Selama tujuh kali persidangan, hanya terdakwa Gustav yang kerap menghadiri sidang pidana sebanyak lima kali.
(mhd)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
14 menit yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
8 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
8 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
9 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
9 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
11 jam yang lalu
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved