Tujuh Kali Sidang, 2 Terdakwa Keterangan Palsu Tak Pernah Hadir

Minggu, 24 September 2017 - 06:35 WIB
Tujuh Kali Sidang, 2...
Tujuh Kali Sidang, 2 Terdakwa Keterangan Palsu Tak Pernah Hadir
A A A
BANDUNG - Terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005 Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael soal kasus SMAK Dago kembali tak menghadiri persidangan pidananya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Sabtu 23 September 2017. Tidak hadirnya kedua terdakwa merupakan ketujuh kalinya selama sidang berlangsung.

Kuasa Hukum terdakwa, Hendri Sulaiman mengatakan, kedua kliennya dalam keadaan sakit sejak awal sehingga tidak dapat hadir. Kendati begitu, Majelis Hakim yang dipimpin Toga Napitupulu sebelumnya telah memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kedua terdakwa diperiksa oleh dokter ahli dari rumah sakit independen untuk memastikan kondisinya.

Toga mengingatkan kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa bahwa hasil pemeriksaan dokter ahli menjadi penting untuk Majelis Hakim guna mempertimbangkan kelayakan hadir atau tidaknya kedua terdakwa.

Dalam persidangan ketujuh ini, JPU Suhardja mengungkapkan, pihak RS Tarakan Jakarta telah memeriksa secara medis kesehatan terdakwa Edward. Sedangkan terdakwa Maria Goretti dilakukan pemeriksaan oleh RS Hasan Sadikin dan RS Santo Borromeus di Bandung.

"Hasil dari RS Tarakan akan dikabarkan sepekan lagi. Nanti kami akan proses dan tindak lanjuti," ujar Suhardja, dalam keterangan tertulisnya.

Setelah semua pemeriksaan hasil medis rampung dilakukan di RS Tarakan dan RS Hasan Sadikin, ucap Suhardja, kemudian akan dibawa ke persidangan pada tanggal 4 Oktober.

"Nanti dokter ahli langsung yang menjelaskan kepada Hakim bagaimana pemeriksaan medis kedua terdakwa. Jadi bukan kami, tapi langsung dokter yang ahli," paparnya.

Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Edward, Maria Goretti dan Gustav Pattipeilohy sebab keterangan palsu dalam Akta Notaris Nomor 3 Tahun 2005 untuk perkara aset nasionalisasi SMAK Dago Bandung. Selama tujuh kali persidangan, hanya terdakwa Gustav yang kerap menghadiri sidang pidana sebanyak lima kali.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1259 seconds (0.1#10.140)