Polresta Jambi Bongkar Sindikat Penjualan Senpi Ilegal

Sabtu, 23 September 2017 - 20:52 WIB
Polresta Jambi Bongkar...
Polresta Jambi Bongkar Sindikat Penjualan Senpi Ilegal
A A A
JAMBI - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi membongkar sindikat penjualan senjata api ilegal dan mengamankan seorang pelaku berinisial PM (29), Jumat 22 September 2017 pukul 20.00 WIB. Ikut disita belasan pucuk senjata api, puluhan amunisi, dan beberapa senjata tajam.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengakui adanya penangkapan seorang pria berinisial PM warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Menurut Tresnadi, terungkapnya kasus penjualan senjata api Ilegal bermula dari informasi masyarakat tentang penjualan senjata api secara online.

"Dari pengakuan pelaku, PM telah berhasil merakit beberapa senjata api air sof gun menjadi senjata api rakitan dan sudah pernah menjualnya kepada orang lain," tegas Tresnadi, Sabtu (23/9/2017).

Setelah diamankan petugas, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut. Ada aneka jenis barang bukti yang disita, di antaranya sepucuk air gun m9, 5 pucuk air gun M84, 4 pucuk air gun Sport 321, 2 pucuk air gun non blow back, dan sepucuk air gun M1911.

Selanjutnya, ada 17 butir amunisi kal 9, 3 pucuk air gun dalam kondisi rusak,1 pucuk air gun mp/65k, 1 box co2 kosong serta 5 plastik selonsong (30 butir). Tidak itu saja, 4 botol peluru bulat, 9 kotak peluru 6 ma porce, 6 kotak peluru bulat point blank, 3 botol aqua peluru bulat, 1 kotak purple power loads, dan1 kotak sharp silver point.

Kemudian ditemukan, 1 buah magazen m 44 series, 1 buah magazen 177 kal 4,5 mm, 1 buah gagang kayu senpi, 1 pucuk senapan angin laras panjang merk predator, 1 buah hp/dur watch serta 1 pucuk senapan angin merk Benyamin. Perlengkapan senpi lainnya, berupa 3 buah pisau USA Saber bungkus hijau, 4 buah pisau bungkus hitam, 6 buah sarung senpi, 1 box ring service kit, 1 buah besi bulat, 1 pucuk senjata FN rakitan dan 1 kotak alat upgrade.

Atas perbuatannya, PM terancam Pasal 1 UU Darurat No 12/1951 tentang senpi, amunisi, dan bahan peledak diancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2485 seconds (0.1#10.140)