Bawa 10 Pil PCC dan Airsoft Gun, Pengendara Sedan Terjaring Razia

Jum'at, 22 September 2017 - 23:22 WIB
Bawa 10 Pil PCC dan...
Bawa 10 Pil PCC dan Airsoft Gun, Pengendara Sedan Terjaring Razia
A A A
BEKASI - Seorang pengedara mobil Toyota Etios B 255 NUN diringkus polisi setelah tertangkap tangan memiliki 10 butir pil PCC dan senjata airsoft gun. Tak hanya itu, polisi juga menemukan enam butir peluru senjata serbu SS1.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko mengatakan, tersangka COI (30) diamankan saat petugas menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Operasi yang melibatkan Pemkot Bekasi dan BPOM ini, menghentikan para pengendara yang melintas di jalan protokol di Kota Bekasi.

Saat mobil Toyota Etios B 255 NUN tersangka diperiksa, polisi menemukan 10 butir pil PCC, 7 tablet obat prohiper, 7 tablet merlopam dan satu tablet atarax. Saat tubuh warga Babelan, Kabupaten Bekasi ini digeledah, polisi juga menemukan sepucuk pistol air softgun.

Bahkan, ditemukan 6 butir peluru asli SS1, 2 peluru asli revolver dan 8 peluru gotri air softgun. Kepada polisi, sepucuk pistol air softgun itu dibawa untuk melindungi diri dari aksi kejahatan. Sementara untuk kepemilikan pil PCC yang dapat menghilangkan kesadaran itu, tersangka masih digali keterangannya.

”Namun pengakuan sementara, pil PCC dibeli tersangka melalui situs yang ada di online,” katanya kepada wartawan, Jumat (22/9/2017). Menurutnya, peredaran pil PCC telah dilarang oleh pemerintah pusat karena membahayakan kesehatan konsumen. Sebab, izin edar senyawa carisoprodol telah dicabut pemerintah pusat sejak tahun 2013.

Akibat perbuatannya, COI dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin. Hukuman penjaranya di 5 tahun dan denda Rp1 miliar.

Kasat Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda menambahkan, dalam cipkon itu petugas juga menyita barang bukti berupa 13.143 butir tablet berbagai merek. Belasan ribu obat itu disita petugas karena pemilik toko obat tidak memiliki izin edar dan dianggap obat keras.

Menurut Ujang, belasan ribu butir obat itu disita dari 10 apotek dan toko obat yang tersebar di Kota Bekasi. Kedua tempat itu didatangi penyidik karena diduga tidak memiliki izin. Meski tidak memiliki izin, namun pemilik toko tidak ditahan.”Tidak ditahan, diberikan teguran saja,” imbuhnya.
(ysw)
Berita Terkait
Polres Parepare Gelar...
Polres Parepare Gelar Operasi Cipta Kondisi di Pelabuhan Ajatappareng
Polri Gelar Operasi...
Polri Gelar Operasi Cipta Kondisi 7 Hari Sebelum dan Setelah Lebaran
Operasi Cipta Kondisi...
Operasi Cipta Kondisi 2023, Polresta Bogor Kota Sita Belasan Ribu Petasan
Operasi Keselamatan...
Operasi Keselamatan Jaya 2024, Wakapolda Metro Jaya: Cipta Kondisi Jelang Ramadan
Petugas Mengamankan...
Petugas Mengamankan Seorang PNS Asal Lamongan dalam Razia Cipta Kondisi
Kondisi Terkini Revaldo...
Kondisi Terkini Revaldo usai Ditangkap karena Narkoba yang Ketiga Kali
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved