PN Lubuk Linggau Eksekusi Lahan Perkebunan Kelapa Sawit

Jum'at, 22 September 2017 - 11:21 WIB
PN Lubuk Linggau Eksekusi...
PN Lubuk Linggau Eksekusi Lahan Perkebunan Kelapa Sawit
A A A
MURATARA - Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, melakukan sita eksekusi terhadap lahan seluas 154 hektare yang diajukan PT London Sumatera (Lonsum).

Adapun termohon sita eksekusi atas nama perorangan, M Husin, warga Jalan Wijaya RT 1 No 54 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur.

Pembacaan sita eksekusi yang memenangkan penggugat PT Lonsum itu dipimpin langsung juru sita Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rusman Edwar bersama Panitera Syamsiar dan Wakil Panitera, Hasahartan Sormin, Rabu (20/9/2017) sekira pukul 10.00 WIB.

Eksekusi ini berdasarkan surat penetapan tanggal 4 Juli 2017 dengan No 02/Eks/2014/PN Llg Jo Nomor 14/Pdt.G/2014/PN Llg.

Untuk melakukan sita ekskusi atas lahan sengketa perkebunan kelapa sawit di blok 141 (petak A,B dan C), blok 154 (petak C dan D), blok 158 (petak A, B, C dan D), blok 159 (petak A, B, C dan D), blok 168 (petak A) dan blok 169 (petak A). Dengan luas 154 hektar termasuk dalam hak guna usaha (HGU) No 9 tahun 2000 tertanggal 25 Februari 2005. Di Desa Pauh I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Panitera PN Kota Lubuklinggau Syamsiar mengatakan, proses sita eksekusi menjalankan hasil penetapan PN Lubuklinggau terkait gugatan sengketa lahan yang diajukan pihak penggugat dengan termohon PT Lonsum Tbk dimana lahan tersebut diakui menjadi pihak tergugat perorangan M Husin.

"Proses sengketa lahan tersebut telah bergulir sejak tahun 2014 yang lalu. Sehingga, setelah ada keputusan sita eksekusi dilakukan pemasangan tanda sita eksekusi di blok-blok masuk dalam perkara gugatan," tegas Syamsiar.

Kapolres Mura, AKBP Pambudi didampingi Kabag Ops, Kompol Suhardiman mengatakan, pihaknya memback up proses pengamanan selama sita eksekusi dilakukan.

"Ya, intinya kita memback up proses pengamanan sita eksekusi tersebut. Hingga sekarang masih ada anggota yang melakukan pengamanan di lokasi, guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Sejauh ini kondisi aman dan kondusif," katanya.

Sementara pantauan di lapangan, proses sita eksekusi mendapatkan pengawalan ketat aparat polisi dan Kodim 0406/MLM. Dibawah guyuran hujan lebat proses eksekusi berjalan lancar dan tertib. Tidak ada perlawanan dari pihak tergugat M Husin.

Meskipun di lokasi banyak warga datang dari kelompok tergugat. Proses sita eksekusi dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan saksi kedua pihak bersengketa.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7905 seconds (0.1#10.140)