Pengadilan Tinggi Bisa Koreksi Putusan Hakim yang Diduga Janggal

Kamis, 21 September 2017 - 03:51 WIB
Pengadilan Tinggi Bisa...
Pengadilan Tinggi Bisa Koreksi Putusan Hakim yang Diduga Janggal
A A A
JAWA BARAT - Pengadilan Tinggi dapat mengoreksi penerapan hukum yang dilakukan oleh hakim di tingkat pengadilan negeri (PN).

Pengadilan Tinggi (PT) akan melakukan koreksi jika ada dugaan kesalahan dalam penerapan hukum.

Pendapat itu disampaikan mantan Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM Ifdhal Kasim, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/9/2017) saat dimintai tanggapan wartawan mengenai dugaan kejanggalan persidangan di PN Bandung, Jawa Barat belum lama ini mengenai perkara gugatan aset nasionalisasi yang kini dikelola menjadi SMAK Dago.

"Pengadilan tinggi akan memeriksa di mana pelanggaran hukum acaranya. Apakah hakim membaca atau tidak perkara gugatan, apakah cermat atau tidak memeriksa bukti," ujar Ifdhal.

Dengan begitu, sambung dia, dugaan kejanggalan persidangan oleh majelis jakim di tingkat PN masih dapat dikoreksi di tingkat peradilan atasnya.

Ifdhal berpendapat perilaku hakim dalam persidangan diawasi serta terikat oleh standarisasi etika. Kode etik itu, kata dia, dirumuskan oleh asosiasi Hakim dan patut dipatuhi. "Artinya hakim harus tunduk kepada hukum acara perkara dalam persidangan," tuturnya.

Ifdhal menyarankan, kepada pihak bersengketa yang merasa dirugikan dalam dugaan kejanggalan persidangan sebab perilaku Hakim dapat mengadukannya ke Komisi Yudisial (KY). "Itu menjadi wilayah yang diteliti oleh KY," ucap Ifdhal.

Sebagai informasi belum lama ini berlangsung perkara gugatan aset nasionalisasi SMAK Dago di PN Bandung. Namun, Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) sebagai pengelola SMAK Dago menduga ada kejanggalan dalam persidangan.

Kuasa Hukum YBPSMKJB Benny Wullur mengungkapkan rasa herannya sebab Majelis Hakim PN Bandung tidak pernah mengabulkan permintaan pihaknya untuk melihat surat kuasa dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

"Kemudian, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) ke PN Bandung, ternyata yang menandatangani surat kuasa bukan orang yang berhak karena namanya tidak tercantum dalam Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005," ujar Benny.
(dam)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
11 menit yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
35 menit yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
49 menit yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
1 jam yang lalu
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
2 jam yang lalu
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
2 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved