Sempat Viral di Medsos, Perampok Minimarket Diciduk

Rabu, 20 September 2017 - 17:23 WIB
Sempat Viral di Medsos, Perampok Minimarket Diciduk
Sempat Viral di Medsos, Perampok Minimarket Diciduk
A A A
BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus Ubaydillah Jaozan Aljufri alias Joe (25), tersangka pelaku perampokan minimarket di Jalan Sersan Bajuri No 48, Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Sabtu 16 September 2017 sekitar pukul 00.30 WIB.

Joe dibekuk di kawasan Gunung Sahari, Jakarta pada Rabu (20/9/2017) dini hari. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana dengan mudah meringkus Joe tanpa perlawanan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, penangkapan Joe berawal dari tertangkapnya Darwis (36) oleh petugas Polres Bandung. Darwis, warga Kecamatan Pemulutan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel itu, ditangkap karena merampok sebuah minimarket di Soreang, Kabupaten Bandung.

"Berdasarkan keterangan Darwis yang saat ini meringkuk di sel Polres Bandung, dia mengaku merampok bersama Joe dan Davit alias Paris. Joe, Darwis, dan Davit merupakan komplotan perampok spesialis beraksi di minimarket dan telah merampok 10 minimarket di Jakarta dan Bandung. Di Jabar, mereka beraksi di Cimahi, Soreang, Sukasari, dan dua tempat lain," kata Hendro kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (20/9/2017).

Dalam aksinya, ujar Hendro, komplotan Joe menyantroni minimarket di Jalan Sersan Bajuri, Sukasari menggunakan senjata api rakitan jenis FN dan Revolver. Mereka mendobrak pintu dan menodongkan pistol. Setelah para karyawan minimarket tak berdaya mereka menggasak uang dan barang. "Saat itu, komplotan ini menggasak uang dari laci kasir dan brankas Rp29.658.596 dan sejumlah barang," katanya.

Saat ditangkap, tutur Kapolrestabes, dari tangan Joe, petugas mengamankan uang Rp5 juta yang diduga kuat dari hasil merampok minimarket dan pistol FN dengan lima butir peluru. “Saat ini, tersangka Davit (warga Desa Cangkuang, Kecamatan, Soreang, Kabupaten Bandung), buron,” kata Kapolrestabes.

Menurut Hendro, setelah ditangkap, petugas mengenali wajah tersangka Joe sebagai pria di dalam video yang sedang bertengkar dengan polisi lalu lintas dan sempat viral di media sosial (medsos) Instagram, Facebook, dan YouTube, pada April 2017 lalu. Dalam video itu, Joe marah-marah saat hendak ditilang polisi dan mengaku anggota TNI.

"Saat itu Joe hanya dijebloskan ke tahanan selama satu hari satu malam. Selanjutnya dibebaskan. Untuk kasus perampokan ini, tersangka Joe dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," ujar Hendro.

Tersangka Ubaydillah Jaozan Aljufri alias Joe mengaku merampok karena diajak oleh temannya, Darwis. Saat itu dia terpaksa ikut karena sedang menganggur. "Saya butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena saya menganggur waktu itu. Pistol FN itu punya Darwis dan yang Revolver milik Davit," kata pemuda asal Tuban ini.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7524 seconds (0.1#10.140)