BPOM Serang Musnahkan Obat dan Makanan Berbahaya Senilai Rp11 Miliar
A
A
A
SERANG - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan sebanyak 435.084 kemasan produk obat dan makanan ilegal hasil sitaan sejak 2016 hingga 2017 senilai Rp11,86 miliar di Serang. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incenerator di wilayah Tangerang.
Deputi I Bidang Pengawasan Produk Terapeutik, Narkotik, Psikotropika, dan Zat Adiktif, Balai POM RI Nurma Hidayati mengatakan, produk yang dimusnahkan didominasi oleh obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat serta produk kosmetik ilegal. "Produk-produk ini merupakan hasil pengawasan dan penyidikan Balai POM di Serang dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp11,86 Miliar," ujarnya, Rabu (20/9/2017).
Selain memusnahkan, kata Nurma, BPOM di Serang juga sudah menjerat sanksi pidana kepada 11 pelaku, dengan ancaman pidana paling tinggi 15 tahun penjara sesuai dengan UU No 18/2012 tentang Pangan dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan.
Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan obat di tanah jawara, pihaknya berharap adanya keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama bertanggung jawab terhadap keamanan produk yang beredar di masyarakat. "Peredaran produk ilegal seperti ini sangat berbahaya dan merugikan kesehatan masyarakat. Balai POM akan terus berkoordinasi dengan berbagai lintas sektor untuk bergerak bersama memberantas kejahatan obat dan makanan," ujarnya.
Deputi I Bidang Pengawasan Produk Terapeutik, Narkotik, Psikotropika, dan Zat Adiktif, Balai POM RI Nurma Hidayati mengatakan, produk yang dimusnahkan didominasi oleh obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat serta produk kosmetik ilegal. "Produk-produk ini merupakan hasil pengawasan dan penyidikan Balai POM di Serang dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp11,86 Miliar," ujarnya, Rabu (20/9/2017).
Selain memusnahkan, kata Nurma, BPOM di Serang juga sudah menjerat sanksi pidana kepada 11 pelaku, dengan ancaman pidana paling tinggi 15 tahun penjara sesuai dengan UU No 18/2012 tentang Pangan dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan.
Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan obat di tanah jawara, pihaknya berharap adanya keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama bertanggung jawab terhadap keamanan produk yang beredar di masyarakat. "Peredaran produk ilegal seperti ini sangat berbahaya dan merugikan kesehatan masyarakat. Balai POM akan terus berkoordinasi dengan berbagai lintas sektor untuk bergerak bersama memberantas kejahatan obat dan makanan," ujarnya.
(wib)