Bea Cukai Sulawesi Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai Rp8,48 Miliar
A
A
A
MAKASSAR - Bea Cukai Sulawesi Selatan dan Bea Cukai Makassar memusnahkan rokok ilegal senilai Rp8,48 miliar pada Selasa 19 September 2017. Selain itu, ikut dimusnahkan minuman keras ilegal sebanyak 225 botol.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan, Untung Basuki mengungkapkan bahwa Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok dan miras ilegal. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan pada 2016 hingga awal 2017 di pelabuhan laut, bandar udara, atau pasar di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
“Upaya peningkatan pengawasan ini tentunya sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector,” ungkap Untung saat Konferensi Pers.
Untung menambahkan, hingga September 2017 Bea Cukai Sulawesi telah melakukan penindakan di bidang kepabeanan dengan total nilai barang mencapai Rp39,6 miliar, terdiri dari berbagai jenis barang. “barang-barang ini merupakan diperoleh di Bandara Sultan Hasanuddin dan Kantor Pos Lalu Bea Makassar. Barang-barang ini terdiri dari amonium nitrat, rotan, pakaian bekas, dan barang lartas telah disetujui untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Penindakan-penindakan yang berhasil dilakukan Bea Cukai Sulawesi tak lepas dari kerja sama antara aparat penegak hukum dan peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan miras ilegal di Sulawesi. “Kami ucapkan terima kasih atas segala dukungan dan sinergi yang telah terjalin baik dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia, TNI Angkatan Laut, Darat, dan Udara, Kejaksaan, instansi di bawah Kementerian Keuangan lainnya, maupun Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan, Untung Basuki mengungkapkan bahwa Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok dan miras ilegal. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan pada 2016 hingga awal 2017 di pelabuhan laut, bandar udara, atau pasar di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
“Upaya peningkatan pengawasan ini tentunya sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector,” ungkap Untung saat Konferensi Pers.
Untung menambahkan, hingga September 2017 Bea Cukai Sulawesi telah melakukan penindakan di bidang kepabeanan dengan total nilai barang mencapai Rp39,6 miliar, terdiri dari berbagai jenis barang. “barang-barang ini merupakan diperoleh di Bandara Sultan Hasanuddin dan Kantor Pos Lalu Bea Makassar. Barang-barang ini terdiri dari amonium nitrat, rotan, pakaian bekas, dan barang lartas telah disetujui untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Penindakan-penindakan yang berhasil dilakukan Bea Cukai Sulawesi tak lepas dari kerja sama antara aparat penegak hukum dan peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan miras ilegal di Sulawesi. “Kami ucapkan terima kasih atas segala dukungan dan sinergi yang telah terjalin baik dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia, TNI Angkatan Laut, Darat, dan Udara, Kejaksaan, instansi di bawah Kementerian Keuangan lainnya, maupun Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
(wib)