Mobil dan Motor Mewah Bodong Bakal Direekspor dan Dilelang

Selasa, 19 September 2017 - 16:34 WIB
Mobil dan Motor Mewah Bodong Bakal Direekspor dan Dilelang
Mobil dan Motor Mewah Bodong Bakal Direekspor dan Dilelang
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) berkoordinasi dengan Bea Cukai terkait penanganan 26 mobil dan sepeda motor mewah impor tanpa dokumen resmi alias bodong, yang disita beberapa waktu lalu. Ada dua rencana yang akan ditempuh, yakni direekspor dan dilelang.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, sampai sekarang, belum ada keputusan final mengenai nasib kendaraan tersebut. Jika nantinya akan direekspor, pelaksanaannya akan dilakukan Bea Cukai sebagai pihak berwenang. Begitu juga dengan lelang, menjadi kewenangan Bea Cukai. Hasil reekspor dan lelang akan masuk ke kas negara.

“Untuk saat ini masih dalam tahap penyidikan di Polda Jabar. Jika sudah inkrah di pengadilan, baru langkah reekspor atau lelang ditempuh. Ini komitmen Polda Jabar untuk menekan penyelundupan kendaraan mewah atau yang tak dilengkapi dokumen resmi impor,” ujar Agung.

Kapolda menambahkan, anggota Ditreskrimum juga mengembangkan kasus itu dan kembali mengamankan dua mobil mewah Lamborghini dan Ferrari di Batam, serta satu motor mewah di Bali. “Ini pengembangan dari keterangan tersangka yang telah diamankan. Tersangka mengaku ada kendaraan bodong di Batam dan Bali. Setelah kami cek, ternyata benar. Jadi tidak ada tersangka baru,” paparnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sampai saat ini, kasus mobil dan motor mewah bodong serta sindikat surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu, terus dikembangkan. “Sejumlah STNK palsu telah digunakan oleh pemilik mobil dan motor newah bodong di beberapa daerah di Indonesia, jadi kasus ini tak berhenti di tiga tersangka,” ungkap Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar membongkar sindikat pemalsu STNK khusus sepeda motor dan mobil mewah. Tiga tersangka berhasil dibekuk, yakni Urip Hamzah Said, Edvan Harapan, dan Satrio Jatmiko.

Kasus ini terungkap bermula dari informasi pada 25 Agustus 2017 tentang maraknya STNK palsu yang digunakan para pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 500-1.500 cc, seperti Harley Davidson dan mobil mewah, di wilayah hukum Polda Jabar. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar yang dipimpin AKBP Budi Satria Wiguna, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Anggota Ditreskrimum Polda Jabar juga menyamar sebagai penyuka motor besar dan mendekati tersangka Satrio Jatmiko. Dari Satrio diperoleh informasi, STNK untuk motor besar bodong atau tanpa surat resmi, tak membayar pajak, dan hasil selundupan, bisa diperoleh melalui dirinya dengan harga Rp5 juta sampai Rp6 juta.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8366 seconds (0.1#10.140)