Ponpes Ibnu Mas'ud Bogor Resmi Dilarang Beroperasi

Senin, 18 September 2017 - 19:40 WIB
Ponpes Ibnu Masud Bogor...
Ponpes Ibnu Mas'ud Bogor Resmi Dilarang Beroperasi
A A A
BOGOR - Buntut dari aksi unjuk rasa yang digelar warga, Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran yang berada di Kampung Jami, Desa Sukajaya, Tamansari, Kabupaten Bogor, resmi dilarang beroperasi.

Segala aktivitas di Ponpes Ibnu Mas'ud resmi dihentikan terhitung sejak Senin (18/09/2017) petang. Hal ini merupakan keputusan musyarawah pimpinan daerah (muspida) Kabupaten Bogor, terdiri atas unsur Pemkab, DPRD, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan 18 organisasi massa (ormas) Islam.

Keputusan itu dibuat berdasarkan hasil musyawarah antara Muspida, MUI, Kemenag, dan seluruh Ormas Islam bersama Pimpinan/pengurus Yayasan Al-Urwathul Wutsqa selaku pengelola Ma'had Ponpes Tahfidzul Qur'an Ibnu Mas'ud di kantor Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, sejak pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji di hadapan ratusan masyarakat yang sejak pagi berunjuk rasa menyampaikan, pihaknya bersama muspida dan pengurus Ma'had Ibnu Mas'ud sudah ikhlas menerima semua keputusan yang ada.

"Alhamdulillah, pimpinan Ibnu Mas'ud sudah ikhlas, mengakui segala kekurangannya dan mau mengambil hikmah dan mengajak berdakwah bersama-sama, jangan mau diobok-obok oleh siapapun. Saya harap masyarakat Sukajaya pulang bersama-sama dengan damai. Masalah Ibnu Mas'ud sudah selesai," ujar KH Ahmad Mukri Aji di hadapan ratusan masyarakat. (Baca: Ratusan Warga Bogor Berunjuk Rasa di Depan Ponpes Ibnu Mas'ud)

Seusai menenangkan masyarakat yang nyaris bertindak anarkis karena lama menunggu keputusan muspida, pihaknya tetap mengimbau agar mengawasi seluruh aktivitas sejumlah pondok pesantren. "Pesantren yang ada wajib kita awasi bersama. Kalau tidak ada izin dari Kemenag ya tidak boleh beroperasi," tandasnya.

KH Ahmad menambahkan, dari hasil kajian tim yang dibentuk ditemukan pelanggaran atau kesalahan Ibnu Mas'ud ini sudah terakumulasi. Bukan hanya pembakaran umbul-umbul merah putih beberapa waktu lalu, tapi juga masalah perizinan bangunan dan operasional lembaga pendidikan.

"Ke depan, Ma'had Ibnu Mas'ud ini sebagaimanan telah dituangkan dalam keputusan bersama itu, jika sudah memiliki izin akan masuk dalam pengawasan Kemenag yang hingga saat ini jumlahnya di Kabupaten Bogor mencapai 1.043 ponpes yang kesemuanya fatsun dengan pemerintah," tegasnya.

Ketua Yayasan Al-Urwathul Wutsqo Ponpes Ibnu Mas'ud Agus Purwoko mengatakan akan segera memperbaiki kesalahan dan kekurangan mereka, termasuk prasyarat pendirian ponpes. "Dengan kejadian ini kita akan lebih instrospeksi diri, apa yang mesti kita lakukan akan kita lakukan. Mungkiin tadi seperti yang dibilang Pak Kiai (Ketua MUI), kurang silaturahmi," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengevaluasi terkait adanya isu keterkaitan lembaga yang dipimpinnya itu dengan aktivitas keagamaan yang radikal terlebih terorisme, karena disebabkan lemahnya sistem rekrutmen peserta didik maupun pengajar.

"Terkait kuriikulum sendiri hingga saat ini kami belum pernah punya, jadi nanti kita mesti belajar dulu untuk melengkapi perizinan kepada Kemenag tentang kurikulum pesantren. Karena selama ini kami belum pernah tahu dan itu saya harus banyak belajar lagi," tandasnya.
(thm)
Berita Terkait
Mencekam! Bentrokan...
Mencekam! Bentrokan Pecah di Konawe, Warga Protes Debu Batu Bara Dibalas Tembakan Gas Air Mata
Kantor Bawaslu Bengkulu...
Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan Kembali Didemo, Massa Bawa Keranda Mayat
Terancam, Tenaga Medis...
Terancam, Tenaga Medis dan Warga Pendatang Mengungsi Tinggalkan Kobakma Papua
Camat Parung Panjang...
Camat Parung Panjang Ngumpet di Kantor, Massa Demo dan Aparat Saling Dorong
Warga Ramai-ramai Kepung...
Warga Ramai-ramai Kepung Kantor Camat Parung Panjang, Sindir Pungli: Ada Uang Seratus, Jalan Lu Mulus
Diluruk Puluhan Warganya,...
Diluruk Puluhan Warganya, Kades di Gresik Ini Pilih Kabur
Berita Terkini
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
26 menit yang lalu
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
33 menit yang lalu
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
49 menit yang lalu
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
1 jam yang lalu
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
1 jam yang lalu
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
2 jam yang lalu
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved