Pengemudi Honda Jazz Maut Menyerahkan Diri
A
A
A
BANDUNG - Setelah tiga hari bersembunyi, Oktavianto Tri Setiantono (23), sopir Honda Jazz bernopol D 1401 OZ akhirnya menyerahkan diri ke Unit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Bandung, Senin (18/9/2017). Saat ini, Oktavianto dalam pemeriksaan intensif petugas untuk mengungkap penyebab kecelakaan maut di Flyover Kiaracondong yang menewaskan satu orang dan dua luka berat pada Kamis 14 September 2017 pukul 02.30 WIB.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono mengatakan, Oktaviano datang menyerahkan diri ke Unit Lakalantas, diantar oleh kedua orang tuanya. "Dia mengaku terpaksa melarikan diri seusai kecelakaan terjadi karena takut diamuk massa," katanya di ruang kerjanya, Mako Satlabtas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa.
Menurut Mariyono, faktor utama yang menyebabkan kecelakaan itu masih dalam penyidikan petugas. Dalam kecelakaan lalu lintas, hal utama yang patut diduga menjadi penyebab adalah kelalaian. Memang, pengendara sepeda motor berboncengan bertiga, itu melanggar, tetapi Honda Jazz yang dikemudikan Oktavianto melaju dalam kecepatan tinggi, menabrak pilar flyover lalu sepeda motor.
"Jadi potensi yang penjadi penyebab kecelakaan itu, kami tidak melihat pengendara motor yang boncengan bertiga itu. Soal dugaan sopir Honda Jazz mabuk saat mengendarai mobil, kami belum tahu. Saat ini pengendara Jazz masih diperiksa intensif," ujar Mariyono.
Dalam kasus ini, Oktavianto dijerat Pasal 310 Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal ini 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Diberitakan, kecelakaan maut maut terjadi di Flyover Kiaracondong tepatnya di atas Jalan PSM, Kota Bandung pada Kamis (14/9/2017) sekitar pukul 02.30 WIB. Peristiwa yang melibatkan Honda Jazz nopol D 1401 OZ dan motor Honda Vega D 2857 KC itu mengakibatkan Jajang Heri Wardiman (23) tewas dan dua luka berat, Ismaya (17), dan Situ Nur Setiawati (16).
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono mengatakan, Oktaviano datang menyerahkan diri ke Unit Lakalantas, diantar oleh kedua orang tuanya. "Dia mengaku terpaksa melarikan diri seusai kecelakaan terjadi karena takut diamuk massa," katanya di ruang kerjanya, Mako Satlabtas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa.
Menurut Mariyono, faktor utama yang menyebabkan kecelakaan itu masih dalam penyidikan petugas. Dalam kecelakaan lalu lintas, hal utama yang patut diduga menjadi penyebab adalah kelalaian. Memang, pengendara sepeda motor berboncengan bertiga, itu melanggar, tetapi Honda Jazz yang dikemudikan Oktavianto melaju dalam kecepatan tinggi, menabrak pilar flyover lalu sepeda motor.
"Jadi potensi yang penjadi penyebab kecelakaan itu, kami tidak melihat pengendara motor yang boncengan bertiga itu. Soal dugaan sopir Honda Jazz mabuk saat mengendarai mobil, kami belum tahu. Saat ini pengendara Jazz masih diperiksa intensif," ujar Mariyono.
Dalam kasus ini, Oktavianto dijerat Pasal 310 Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal ini 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Diberitakan, kecelakaan maut maut terjadi di Flyover Kiaracondong tepatnya di atas Jalan PSM, Kota Bandung pada Kamis (14/9/2017) sekitar pukul 02.30 WIB. Peristiwa yang melibatkan Honda Jazz nopol D 1401 OZ dan motor Honda Vega D 2857 KC itu mengakibatkan Jajang Heri Wardiman (23) tewas dan dua luka berat, Ismaya (17), dan Situ Nur Setiawati (16).
(wib)