Rawan Korupsi, Mendagri Ingatkan Pejabat di Sumut

Jum'at, 15 September 2017 - 19:40 WIB
Rawan Korupsi, Mendagri Ingatkan Pejabat di Sumut
Rawan Korupsi, Mendagri Ingatkan Pejabat di Sumut
A A A
MEDAN - Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo, mengingatkan kepala daerah di Sumut agar mewaspadai area rawan korupsi. Dia berharap ke depan tidak akan ada lagi kasus operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pahamilah area yang menjadi rawan korupsi. Sebab, Bapak Presiden juga selalu mengingatkan hal ini. Kita tidak tahu siapa lawan dan siapa kawan, makanya kita ingatkan seluruh kepala daerah agar lebih berhati-hati,” ujar Mendagri Tjahyo Kumolo saat memberikan arahan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut dan Kota Medan, pimpinan dan anggota DPRD Sumut dan Kota Medan serta Camat dan Lurah se kota Medan, di Aula Martabe kantor Gubsu, Jumat (15/9/2017).

Mengenai pokok permasalahan yang menjadi potensi korupsi, kata Tjahyo, seperti perencanaan anggaran. Di antaranya ditemukan adanya ketidakselarasan antara dokumen perencanaan dan APBD. Begitu juga proses pembahasan anggaran dengan DPRD belum seluruhnya sesuai ketentuan.

Tjahyo juga mengkritisi masih adanya pemecahan paket pekerjaan yang seharusnya dapat disatukan. Tahapan penyusunan APBD/PAPBD yang tidak tepat waktu. Proses penyusunan P-APBD tidak sesuai ketentuan.

Tjahyo juga menyebutkan permasalahan juga terkait penerimaan hibah bansos yang tidak melalui tim verifikasi. Penerimaan hibah dan bansos yang diberikan berulang setiap tahun tidak sesuai ketentuan.

“Inilah model-model korupsi yang masih ada di daerah,” jelas Tjahyo.

Pada kesempatan itu, Tjahyo memaparkan bahwa Agustus 2018 mendatang, sudah masuk tahapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden. Tahun 2018 akan digelar 171 Pilkada yakni 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota.

“Pilkada sukses kalau partisipasi pemilih tinggi. Saya yakin Gubsu dan kepala daerah di sini dapat bekerja sama dengan aparat keamanan agar Pilkada Sumut berjalan aman,” kata Tjahyo.

Sebelumnya, Mendagri juga menyerahkan SK Wakil Bupati Batubara menjadi Pelaksana Tugas Bupati Batubara. SK yang ditandatangani Mendagri, Tjahyo Kumolo bernomor 132.12/4.236/SJ, tanggal 14 September 2017 kepada Gubsu Tengku Erry Nuradi.

Selanjutnya, Gubsu Tengku Erry Nuradi menyerahkan SK tersebut kepada Wakil Bupati Batubara RM Harry Nugroho. SK itu diterbitkan berkenaan dengan penahanan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek di kabupaten Batubara.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6139 seconds (0.1#10.140)