Disnaker Jatim Pastikan TKI Tercover BPJS

Jum'at, 15 September 2017 - 14:55 WIB
Disnaker Jatim Pastikan...
Disnaker Jatim Pastikan TKI Tercover BPJS
A A A
SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) memastikan, seluruh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jatim di luar negeri sudah tercover asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Ini menyusul berlakunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2017, maka Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) wajib mengikutkan para TKI sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Data Disnakertrans Jatim menunjukkan, jumlah TKI asal Jatim tiap tahunnya bertambah 50.000.

“Artinya, setiap bulan ada sekitar 1.500 hingga 2.000 TKI dari Jatim yang berangkat ke luar negeri,” kata Kepala Disnakertrans Jatim, Setiadjit.

Untuk TKI mandiri yang tidak diberangkatkan PPTKIS, lanjut dia, maka TKI tersebut secara mandiri wajib mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagai prasarat wajib sebelum mereka berangkat. Sebelumnya, asuransi TKI dicover konsorsium. Sehingga sering telat membayar klaim.

“Bahkan ada yang sakit dan meninggal tapi asuransinya sulit dicairkan. Karena saat ini sudah dicover BPJS, klaimnya akan jauh lebih mudah dan cepat,” tandas Setiadjit.

Data Disnakertrans Jatim juga menunjukkan, jumlah TKI asal Jatim yang saat ini bekerja di luar negeri tercatat mencapai 250.000 orang.

Mereka mayoritas bekerja di Hongkong, Malaysia, Arab Saudi dan Korea Selatan. Para TKI tersebut mayoritas berasal dari kawasan tapal kuda mulai Madura, Pasuruan, Probolinggo, Situbondo, Jember dan Banyuwangi. Sebagian lagi berasal dari daerah Mataraman dan Jawa Timur bagian utara atau kawasan Arekan.

Perlindungan untuk para TKI ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS.

Setiap calon TKI wajib membayar iuran sebesar Rp370.000 yang berlaku selama masa kontrak di luar negeri. “Kami akan terus mensosialisasikan ke calon TKI agar mereka mendaftar menjadi peserta BPJS,” ujar Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Abdul Cholik.

Fasilitas yang diterima TKI ketika menjadi peserta BPJS, kecelakaan dan kematian akan ditanggung selama berada di luar negeri hingga kembali ke Indonesia. Manfaat lain, ahli waris dapat santunan Rp85 juta, anak TKI yang meninggal dunia di luar negeri juga berhak mendapat beasiswa hingga sarjana. Sementara TKI yang mengalami cacat akibat kecelakaan bisa mendapat santunan hingga Rp100 juta.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8391 seconds (0.1#10.140)