Disnaker Jatim Pastikan TKI Tercover BPJS

Jum'at, 15 September 2017 - 14:55 WIB
Disnaker Jatim Pastikan...
Disnaker Jatim Pastikan TKI Tercover BPJS
A A A
SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) memastikan, seluruh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jatim di luar negeri sudah tercover asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Ini menyusul berlakunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2017, maka Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) wajib mengikutkan para TKI sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Data Disnakertrans Jatim menunjukkan, jumlah TKI asal Jatim tiap tahunnya bertambah 50.000.

“Artinya, setiap bulan ada sekitar 1.500 hingga 2.000 TKI dari Jatim yang berangkat ke luar negeri,” kata Kepala Disnakertrans Jatim, Setiadjit.

Untuk TKI mandiri yang tidak diberangkatkan PPTKIS, lanjut dia, maka TKI tersebut secara mandiri wajib mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagai prasarat wajib sebelum mereka berangkat. Sebelumnya, asuransi TKI dicover konsorsium. Sehingga sering telat membayar klaim.

“Bahkan ada yang sakit dan meninggal tapi asuransinya sulit dicairkan. Karena saat ini sudah dicover BPJS, klaimnya akan jauh lebih mudah dan cepat,” tandas Setiadjit.

Data Disnakertrans Jatim juga menunjukkan, jumlah TKI asal Jatim yang saat ini bekerja di luar negeri tercatat mencapai 250.000 orang.

Mereka mayoritas bekerja di Hongkong, Malaysia, Arab Saudi dan Korea Selatan. Para TKI tersebut mayoritas berasal dari kawasan tapal kuda mulai Madura, Pasuruan, Probolinggo, Situbondo, Jember dan Banyuwangi. Sebagian lagi berasal dari daerah Mataraman dan Jawa Timur bagian utara atau kawasan Arekan.

Perlindungan untuk para TKI ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS.

Setiap calon TKI wajib membayar iuran sebesar Rp370.000 yang berlaku selama masa kontrak di luar negeri. “Kami akan terus mensosialisasikan ke calon TKI agar mereka mendaftar menjadi peserta BPJS,” ujar Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Abdul Cholik.

Fasilitas yang diterima TKI ketika menjadi peserta BPJS, kecelakaan dan kematian akan ditanggung selama berada di luar negeri hingga kembali ke Indonesia. Manfaat lain, ahli waris dapat santunan Rp85 juta, anak TKI yang meninggal dunia di luar negeri juga berhak mendapat beasiswa hingga sarjana. Sementara TKI yang mengalami cacat akibat kecelakaan bisa mendapat santunan hingga Rp100 juta.
(rhs)
Berita Terkait
BP2MI Ingatkan BPJS...
BP2MI Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Lebih Maksimal Lindungi PMI
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
16 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
32 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved