Tinggal Sekos di Bandung, Ayah Perkosa Putri Kandung Berkali-kali

Kamis, 14 September 2017 - 14:38 WIB
Tinggal Sekos di Bandung,...
Tinggal Sekos di Bandung, Ayah Perkosa Putri Kandung Berkali-kali
A A A
BANDUNG - Ayah durjana. Julukan ini tepat disematkan kepada TDW (52), warga Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Pria ini tega merusak masa depan putri kandungnya, U (15), yang masih duduk di kelas 3 SMP, dengan memerkosanya berkali-kali.

Perbuatan bejat TDW terungkap setelah korban mengadu ke pemilik kos, yang selanjutnya melapor ke ketua RT setempat. Kemudian ketua RT/RW melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung.

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana mengatakan, setelah menerima laporan, anggota Unit PPA Polrestabes Bandung yang dipimpin Kanit PPA Iptu Irrene Kania menangkap tersangka TDW pada Minggu, 10 September 2017.

Dalam pemeriksaan, ujar Yoris, tersangka mengaku telah tiga kali mencabuli putrinya sejak April 2017. Namun, kemungkinan aksi bejat tersangka itu sudah dilakukan lebih dari tiga kali. Setiap kali berbuat, tersangka dalam kondisi mabuk dan mengancam akan membunuh atau menganiaya korban.

“Korban tinggal berdua dengan pelaku di satu kamar kos. Kini UK mengalami trauma berat. Dia ketakutan jika bertemu laki-laki. Bahkan kepada ayah kandungnya pun korban takut. Kasus ini akan kami dalami,” kata Yoris di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (14/9/2017).

Sementara itu, TDW mengaku melakukan perbuatan bejat yang merusak masa depan putrinya karena khilaf. Dia mengaku sudah lama tidak berhubungan intim setelah istrinya meninggal dunia beberapa waktu lalu. Akibatnya, saat mabuk, TDW melampiaskan nafsu setannya kepada putri kandungnya sendiri. “Saya mabuk waktu itu dan saya memaksa anak saya,” kata bapak dari empat anak ini.

TDW bebas berbuat nista kepada Melati sebab mereka hanya tinggal berdua di kamar kos. Sementara tiga kakak kandung Melati tinggal di Cilacap, Bogor, dan Depok. “Saya menyesal,” tutur TD.

Akibat perbuatannya, TDW yang bekerja serabutan ini dijerat Pasal 81 Jo 76 D atau 82 Jo 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(mcm)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
1 jam yang lalu
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
1 jam yang lalu
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
2 jam yang lalu
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
2 jam yang lalu
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
2 jam yang lalu
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved