Tinggal Sekos di Bandung, Ayah Perkosa Putri Kandung Berkali-kali

Kamis, 14 September 2017 - 14:38 WIB
Tinggal Sekos di Bandung,...
Tinggal Sekos di Bandung, Ayah Perkosa Putri Kandung Berkali-kali
A A A
BANDUNG - Ayah durjana. Julukan ini tepat disematkan kepada TDW (52), warga Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Pria ini tega merusak masa depan putri kandungnya, U (15), yang masih duduk di kelas 3 SMP, dengan memerkosanya berkali-kali.

Perbuatan bejat TDW terungkap setelah korban mengadu ke pemilik kos, yang selanjutnya melapor ke ketua RT setempat. Kemudian ketua RT/RW melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung.

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana mengatakan, setelah menerima laporan, anggota Unit PPA Polrestabes Bandung yang dipimpin Kanit PPA Iptu Irrene Kania menangkap tersangka TDW pada Minggu, 10 September 2017.

Dalam pemeriksaan, ujar Yoris, tersangka mengaku telah tiga kali mencabuli putrinya sejak April 2017. Namun, kemungkinan aksi bejat tersangka itu sudah dilakukan lebih dari tiga kali. Setiap kali berbuat, tersangka dalam kondisi mabuk dan mengancam akan membunuh atau menganiaya korban.

“Korban tinggal berdua dengan pelaku di satu kamar kos. Kini UK mengalami trauma berat. Dia ketakutan jika bertemu laki-laki. Bahkan kepada ayah kandungnya pun korban takut. Kasus ini akan kami dalami,” kata Yoris di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (14/9/2017).

Sementara itu, TDW mengaku melakukan perbuatan bejat yang merusak masa depan putrinya karena khilaf. Dia mengaku sudah lama tidak berhubungan intim setelah istrinya meninggal dunia beberapa waktu lalu. Akibatnya, saat mabuk, TDW melampiaskan nafsu setannya kepada putri kandungnya sendiri. “Saya mabuk waktu itu dan saya memaksa anak saya,” kata bapak dari empat anak ini.

TDW bebas berbuat nista kepada Melati sebab mereka hanya tinggal berdua di kamar kos. Sementara tiga kakak kandung Melati tinggal di Cilacap, Bogor, dan Depok. “Saya menyesal,” tutur TD.

Akibat perbuatannya, TDW yang bekerja serabutan ini dijerat Pasal 81 Jo 76 D atau 82 Jo 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1064 seconds (0.1#10.140)