Tinggal Sekos di Bandung, Ayah Perkosa Putri Kandung Berkali-kali

Kamis, 14 September 2017 - 14:38 WIB
Tinggal Sekos di Bandung,...
Tinggal Sekos di Bandung, Ayah Perkosa Putri Kandung Berkali-kali
A A A
BANDUNG - Ayah durjana. Julukan ini tepat disematkan kepada TDW (52), warga Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Pria ini tega merusak masa depan putri kandungnya, U (15), yang masih duduk di kelas 3 SMP, dengan memerkosanya berkali-kali.

Perbuatan bejat TDW terungkap setelah korban mengadu ke pemilik kos, yang selanjutnya melapor ke ketua RT setempat. Kemudian ketua RT/RW melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung.

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana mengatakan, setelah menerima laporan, anggota Unit PPA Polrestabes Bandung yang dipimpin Kanit PPA Iptu Irrene Kania menangkap tersangka TDW pada Minggu, 10 September 2017.

Dalam pemeriksaan, ujar Yoris, tersangka mengaku telah tiga kali mencabuli putrinya sejak April 2017. Namun, kemungkinan aksi bejat tersangka itu sudah dilakukan lebih dari tiga kali. Setiap kali berbuat, tersangka dalam kondisi mabuk dan mengancam akan membunuh atau menganiaya korban.

“Korban tinggal berdua dengan pelaku di satu kamar kos. Kini UK mengalami trauma berat. Dia ketakutan jika bertemu laki-laki. Bahkan kepada ayah kandungnya pun korban takut. Kasus ini akan kami dalami,” kata Yoris di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (14/9/2017).

Sementara itu, TDW mengaku melakukan perbuatan bejat yang merusak masa depan putrinya karena khilaf. Dia mengaku sudah lama tidak berhubungan intim setelah istrinya meninggal dunia beberapa waktu lalu. Akibatnya, saat mabuk, TDW melampiaskan nafsu setannya kepada putri kandungnya sendiri. “Saya mabuk waktu itu dan saya memaksa anak saya,” kata bapak dari empat anak ini.

TDW bebas berbuat nista kepada Melati sebab mereka hanya tinggal berdua di kamar kos. Sementara tiga kakak kandung Melati tinggal di Cilacap, Bogor, dan Depok. “Saya menyesal,” tutur TD.

Akibat perbuatannya, TDW yang bekerja serabutan ini dijerat Pasal 81 Jo 76 D atau 82 Jo 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(mcm)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
6 menit yang lalu
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
10 menit yang lalu
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
1 jam yang lalu
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
2 jam yang lalu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
3 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved