Banyak Kecurangan, DPRD Desak Pemkab Bekasi Tera Ulang SPBU

Kamis, 14 September 2017 - 02:39 WIB
Banyak Kecurangan, DPRD...
Banyak Kecurangan, DPRD Desak Pemkab Bekasi Tera Ulang SPBU
A A A
BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mendesak Pemkab Bekasi untuk melakukan tera ulang puluhan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU). Hal itu menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kecurangan di beberapa SPBU.

”Banyak pengaduan masyarakat kepada kami terkait keluhan dan kecurangan yang terjadi di SPBU,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Tata Saputra Rabu, 13 September 201 kemarin. Menurutnya, dari keluhan itu, beberapa SPBU terindikasi melakukan kecurangan meteran pengisian bahan bakar.

Tera ulang itu, lanjut dia, guna menjamin ketepatan ukuran SPBU kepada masyarakat. Kemudian pengecekan itu harus terus dilakukan setiap tahun agar tidak terjadinya kecurangan. Sebab, harga bahan bakar yang dijual kepada masyarakat dari pemerintah sangat tinggi.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Bekasi dari 72 SPBU, pada 2017 ini, baru beberapa SPBU yang melakukan tera ulang. Sehingga, diharapkan tera ulang tersebut dilakukan secepatnya.

Kabid Perdagangan, Disperindagpas Kabupaten Bekasi Mulyadi menegaskan, pada tahun ini sudah melakukan terang ulang sebanyak enam SPBU.”Sebanyak 66 SPBU lainya, memang dijadwalkan dilakukan tera ulang,” katanya.

Mulyadi mengaku, tera ulang tersebut dilakukan karena maraknya keluhan secara langsung dari masyarakat. Menurutnya, tera ulang memang diwajibkan setiap satu tahun sekali sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1/2017.

Tujuanya, untuk mengantisipasi kerugian pada konsumen akibat permainan curang pengurangan takaran yang kerap sekali terjadi dilakukan oleh oknum pengusaha SPBU. Bahkan, nosel disetiap SPBU juga dikenakan retribusi Rp131.500 setiap satu tahun sekali.

Untuk itu, Mulyadi meminta masyarakat agar langsung melakukan pelaporan kepada instansi jika ditemukan kecurangan takaran di SPBU. Sebab, pihaknya bisa mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberian sanksi, mulai dari pencabutan izin hingga penutupan sesuai aturan yang berlaku. ”SPBU itu juga bisa kami tutup dengan mencabut izinya,” tegasnya. .
(whb)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Inspektorat Bekasi Klaim...
Inspektorat Bekasi Klaim Selamatkan Uang APBD 2019 Senilai Rp1,5 Miliar
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Berita Terkini
Arus Balik Long Weekend...
Arus Balik Long Weekend Padati Whoosh, Separuh Penumpang Bergerak ke Jakarta
35 menit yang lalu
Menag: Pembubaran Ibadah...
Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
1 jam yang lalu
Pembudidaya Ikan Bioflok...
Pembudidaya Ikan Bioflok Karawang Sukses Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo
1 jam yang lalu
BMKG Sebut Siklon Tropis...
BMKG Sebut Siklon Tropis Jangmi Menguat, Ini Dampak Cuacanya bagi Indonesia
3 jam yang lalu
Polemik Film Pesta Babi,...
Polemik Film Pesta Babi, Aktivis Jakarta: Pancasila Mengajarkan Kritik Beradab
3 jam yang lalu
Jelang Akhir Libur Panjang,...
Jelang Akhir Libur Panjang, 40.714 Penumpang Kereta Mulai Kembali ke Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved