Mahasiswi Yogya Sembunyikan Bayinya di Lemari Kosan hingga Tewas

Rabu, 13 September 2017 - 18:37 WIB
Mahasiswi Yogya Sembunyikan...
Mahasiswi Yogya Sembunyikan Bayinya di Lemari Kosan hingga Tewas
A A A
SLEMAN - Warga Pati, Jawa Tengah IS (18) yang tercatat sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta tega menyembunyikan bayi yang baru saja dia lahirkan di dalam lemari kosnya. Akibatnya bayi berjenis kelamin perempuan tersebut tewas kehabisan napas. Atas tindakannya ini sekarang dia harus berurusan dengan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dia melakukan itu karena malu,” kata Wakapolres Sleman Kompol Heru Muslimin saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Rabu (13/9/2017).

Heru menjelaskan kasus itu terungkap berawal dari kecurigaan tetangga kamar kos Is yang mendengar ada suara rintihan seperti orang mengejan pada Selasa 5 September malam. Setelah ditelusuri suara itu berasal dari dalam kamar Is.

Tetangga kamar kos Is kemudian melaporkannya ke penjaga kos. Tempat kos Is ada di daerah Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Mendapat laporan tersebut, petugas jaga kos kemudian mendatangi dan mengetuk kamar Is. Saat keluar dilihat ada bercak darah di tangan dan paha Is. Saat ditanya petugas, dia mengaku darah itu darah menstruasi. Namun penjaga kos tidak percaya. Mendapat jawaban itu penjaga kos tidak percaya.

“Benar juga setelah diintrogasi akhirnya Is mengakui telah melahirkan seorang bayi di kamar kos,” paparnya.

Dari keterangain Is, sebenarnya usia kandungannya baru berusia tujuh bulan, namun karena malu, dia minum obat untuk mengeluarkan bayi itu dan benar juga malam itu bayi yang dikandungnya lahir.

Setelah bayi itu lahir, dia kemudian menyelimuti bayinya dan memasukan dalam tas, setelah itu dimasukkan ke lemari. Saat lemari itu dibuka, bayi sudah dalam keadaan meninggal.

“Warga lantas melapor ke Polres Sleman dan kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap Is,” timpalnya.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are Setia menambahkan atas perbuatannya tersebut Is dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak tahun 2016 dan Pasal 341 atau 305 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0926 seconds (0.1#10.140)