Polisi Sita Ikan Asin karena Tidak Dilengkapi Dokumen
A
A
A
JEMBRANA - Polsek Gilimanuk, Bali menyita gerang (ikan asin) dari Jawa lantaran tidak dilengkapi dokumen di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Selasa (12/9/2017) sekira pukul 10.30 Wita.
Penggagalan ikan asin itu berawal dari pemeriksaan rutin terhadap orang, barang dan kendaraan yang masuk Bali di pos 2 pelabuhan Gilimanuk oleh petugas.
Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk, AKP Komang Muliyadi mengatakan, ikan asin itu dibawa oleh kendaraan truk Hino berwarna hijau, DR 3703 AE yang dikendarai oleh Muso (43) asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Ikan asin tersebut dibungkus dengan dus yang dimasukkan dalam karung warna putih. "Akhirnya ikannya kami sita lantaran sopirnya tidak bisa menunjukkan dokomen pengirimannya," katanya.
Dia menjelaskan, bahwa ikan asin tersebut dikirim dari Ketapang, Banyuwangi, dan akan dibawa ke Bima, NTB. "Barang bukti dan truknya serta sopirnya kami amankan untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Penggagalan ikan asin itu berawal dari pemeriksaan rutin terhadap orang, barang dan kendaraan yang masuk Bali di pos 2 pelabuhan Gilimanuk oleh petugas.
Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk, AKP Komang Muliyadi mengatakan, ikan asin itu dibawa oleh kendaraan truk Hino berwarna hijau, DR 3703 AE yang dikendarai oleh Muso (43) asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Ikan asin tersebut dibungkus dengan dus yang dimasukkan dalam karung warna putih. "Akhirnya ikannya kami sita lantaran sopirnya tidak bisa menunjukkan dokomen pengirimannya," katanya.
Dia menjelaskan, bahwa ikan asin tersebut dikirim dari Ketapang, Banyuwangi, dan akan dibawa ke Bima, NTB. "Barang bukti dan truknya serta sopirnya kami amankan untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
(rhs)