Usut Kasus Debora, Polda Akan Periksa Manajemen RS Mitra Keluarga
Selasa, 12 September 2017 - 17:15 WIB
Usut Kasus Debora, Polda Akan Periksa Manajemen RS Mitra Keluarga
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai melakukan pengusutan atas meninggalnya bayi bernama Tiara Debora S di RS Mitra Keluarga Kalideres. Sejumlah orang yang bertugas di RS tersebut saat bayi Debora meningga dunia akan diperiksa penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, viralnya kasus Debora di media sosial membuat polisi melakukan pengusutan terkait kasus tersebut. Sejumlah petugas kepolisian sudah melakukan laporan terkait kasus Debora itu.
"Kami akan melakukan klarifikasi pada sejumlah pihak berkaitan dengan kasus Debora. Saksi juga kami periksa, termasuk pihak RS, manajemen atau perawat juga misalnya akan kami periksa," ujar Argo pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/9/2017).
Menurut Argo, setelah melakukan pemeriksaan pada pihak terkait dalam kasus Debora itu, petugas akan gelar perkara untuk menentukan ada unsur pidana atau tidak. Orang tua Debora pun akan dimintai keterangan pula.
"Kami lihat dahulu ada unsur pidananya atau tidak. Nanti dilihat masuk atau tidak Pasal 190 UU Kesehatan yang membiarkan pasien (menelantarkan Debora), padahal sakit berat," tuturnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, viralnya kasus Debora di media sosial membuat polisi melakukan pengusutan terkait kasus tersebut. Sejumlah petugas kepolisian sudah melakukan laporan terkait kasus Debora itu.
"Kami akan melakukan klarifikasi pada sejumlah pihak berkaitan dengan kasus Debora. Saksi juga kami periksa, termasuk pihak RS, manajemen atau perawat juga misalnya akan kami periksa," ujar Argo pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/9/2017).
Menurut Argo, setelah melakukan pemeriksaan pada pihak terkait dalam kasus Debora itu, petugas akan gelar perkara untuk menentukan ada unsur pidana atau tidak. Orang tua Debora pun akan dimintai keterangan pula.
"Kami lihat dahulu ada unsur pidananya atau tidak. Nanti dilihat masuk atau tidak Pasal 190 UU Kesehatan yang membiarkan pasien (menelantarkan Debora), padahal sakit berat," tuturnya.
(whb)