3 Anggota Sindikat Pemalsu STNK Mobil dan Motor Mewah Dibekuk
A
A
A
BANDUNG - Tim Subdit I Direktorat Reserkrim Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar membongkar sindikat pemalsu surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu khusus sepeda motor dan mobil mewah. Tiga tersangka anggota sindikat, yaitu Urip Hamzah Said, Edvan Harapan, dan Satrio Jatmiko, dibekuk.
Kasus ini terungkap bermula dari informasi pada 25 Agustus 2017 tentang maraknya STNK palsu yang digunakan oleh para pemilik kendaraan, motor besar dengan kapasits mesin di atas 500-1.500 cc, seperti Harley Davidson dan mobil mewah, di wilayah hukum Polda Jabar. Berdasar informasi tersebut, Tim Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar yang dipimpin AKBP Budi Satria Wiguna, bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Anggota juga melakukan penyamaran sebagai penyuka motor besar dan mendekati tersangka Satrio Jatmiko. Dari Satrio diperoleh infornasi bahwa STNK untuk motor besar bodong (tanpa surat resmi, tak membayar pajak, dan hasil selundupan), bisa diperoleh melalui dirinya dengan harga Rp5 juta sampai Rp6 juta.
"Tersangka Satrio ditangkap di rumahnya Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung sekitar pukul 20.30 WIB. Di dalam rumah Satrio, anggota mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit motor Honda Gold Wingwarna silver stone, satu unit motor Ducati, satu unit motor Yamaha Police, 250 lembar STNK palsu, dan 4,5 butir ekstas.," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Wakapolda Brigjen Pol Supratman, Direskrimum Kombes Pol Umar Fana, dan Kabid Humas Polda Jjabar Kombes Pol Yusri Yunus saat ekspos kasus itu di Mapolda Jabar, Jalan Siekarno-Hatta, Selasa (12/9/2017).
Kapolda mengemukakan, dari penangkapan Satrio, anggota melakukan pengembangan dengan menggeledah ulang kediaman tersangka. Dari penggeledahan yang juga disaksikan ketua RT setempat, anggota berhasil menyita 41 lembar STNK palsu, 5 butir ekstasi, dan satu unit mobil mewah Mercedes Benz C 200 AT.
"Tim kenudian mengamankan seseorang yang sering memesan STNK palsu dari tersangka Satrio. Selain itu, tim Subdit I juga nengamankan tujuh unit motor besar berjenis mewah," ujar Kapolda.
Selanjutnya, ungkap Kapolda, pada Sabtu 9 September 2017, mengembangkan kasus ke Jakarta. Edvan Harapan diringkus di Jalan Pelita Nomor 3 RT 09/08, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Minggu (10/9/2017). Edvan nerupakan perantara yang menghubungkan tersangka Satrio dengan otak pemalsu dokumen palsu kendaraan mewah itu.
Tersangka Edvan mengaku menjual STNK palsu kepada Satrio dengan harga R 2 juta untuk sepeda motor besar dan Rp4 juta untuk mobil mewah. Sementara tersangka Satrio menjual STNK palsu itu dengan harga Rp5 juta untuk motor dan Rp7 juta mobil mewah. "Tersangka Satrio memesan STNK palsu kepada Edvan melalui pesan singkat SMS dan Whatsapp," kata Agung.
Setelah meringkus Satrio dan Edvan, ungkap Kapolda, tim Subdit I kembali melanjutkan penyelidikan sehingga berhasil menangkap tersangka Urip Hamzah Said di tempat kos Utan Kayu Gang Kemunin Dalam 4 Nomor 12D RT 12/02, Matraman, Jakarta Timur. Urip merupakan otak pembuat STNK palsu. Tersangka Urip hanya menerima pesanan STNK palsu dari Edvan.
Urip tidak mengenal Satrio walaupun satu jaringan sindikat. Dari tempat kos Urip, polisi mengamankan satu unit komputer, 523 lembar blanko kosong berformat STNK palsu, blangko kosong 540 lembar. Total 1.100 lembar blanko STNK palsu.
"STNK palsu ini dibuat dengan cara sederhana. Banyak ciri yang bisa dilihat untuk membedakannya dengan yang asli. Salah satu hologram lambang kepolisian yang tidak ada di STNK palsu. Untuk memberantas motor dan mobil mewah bodong dengan STNK palsu ini, kami akan melaksanakan razia besar-besaran di seluruh Jabar," kata Agung.
Kasus ini terungkap bermula dari informasi pada 25 Agustus 2017 tentang maraknya STNK palsu yang digunakan oleh para pemilik kendaraan, motor besar dengan kapasits mesin di atas 500-1.500 cc, seperti Harley Davidson dan mobil mewah, di wilayah hukum Polda Jabar. Berdasar informasi tersebut, Tim Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar yang dipimpin AKBP Budi Satria Wiguna, bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Anggota juga melakukan penyamaran sebagai penyuka motor besar dan mendekati tersangka Satrio Jatmiko. Dari Satrio diperoleh infornasi bahwa STNK untuk motor besar bodong (tanpa surat resmi, tak membayar pajak, dan hasil selundupan), bisa diperoleh melalui dirinya dengan harga Rp5 juta sampai Rp6 juta.
"Tersangka Satrio ditangkap di rumahnya Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung sekitar pukul 20.30 WIB. Di dalam rumah Satrio, anggota mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit motor Honda Gold Wingwarna silver stone, satu unit motor Ducati, satu unit motor Yamaha Police, 250 lembar STNK palsu, dan 4,5 butir ekstas.," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Wakapolda Brigjen Pol Supratman, Direskrimum Kombes Pol Umar Fana, dan Kabid Humas Polda Jjabar Kombes Pol Yusri Yunus saat ekspos kasus itu di Mapolda Jabar, Jalan Siekarno-Hatta, Selasa (12/9/2017).
Kapolda mengemukakan, dari penangkapan Satrio, anggota melakukan pengembangan dengan menggeledah ulang kediaman tersangka. Dari penggeledahan yang juga disaksikan ketua RT setempat, anggota berhasil menyita 41 lembar STNK palsu, 5 butir ekstasi, dan satu unit mobil mewah Mercedes Benz C 200 AT.
"Tim kenudian mengamankan seseorang yang sering memesan STNK palsu dari tersangka Satrio. Selain itu, tim Subdit I juga nengamankan tujuh unit motor besar berjenis mewah," ujar Kapolda.
Selanjutnya, ungkap Kapolda, pada Sabtu 9 September 2017, mengembangkan kasus ke Jakarta. Edvan Harapan diringkus di Jalan Pelita Nomor 3 RT 09/08, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Minggu (10/9/2017). Edvan nerupakan perantara yang menghubungkan tersangka Satrio dengan otak pemalsu dokumen palsu kendaraan mewah itu.
Tersangka Edvan mengaku menjual STNK palsu kepada Satrio dengan harga R 2 juta untuk sepeda motor besar dan Rp4 juta untuk mobil mewah. Sementara tersangka Satrio menjual STNK palsu itu dengan harga Rp5 juta untuk motor dan Rp7 juta mobil mewah. "Tersangka Satrio memesan STNK palsu kepada Edvan melalui pesan singkat SMS dan Whatsapp," kata Agung.
Setelah meringkus Satrio dan Edvan, ungkap Kapolda, tim Subdit I kembali melanjutkan penyelidikan sehingga berhasil menangkap tersangka Urip Hamzah Said di tempat kos Utan Kayu Gang Kemunin Dalam 4 Nomor 12D RT 12/02, Matraman, Jakarta Timur. Urip merupakan otak pembuat STNK palsu. Tersangka Urip hanya menerima pesanan STNK palsu dari Edvan.
Urip tidak mengenal Satrio walaupun satu jaringan sindikat. Dari tempat kos Urip, polisi mengamankan satu unit komputer, 523 lembar blanko kosong berformat STNK palsu, blangko kosong 540 lembar. Total 1.100 lembar blanko STNK palsu.
"STNK palsu ini dibuat dengan cara sederhana. Banyak ciri yang bisa dilihat untuk membedakannya dengan yang asli. Salah satu hologram lambang kepolisian yang tidak ada di STNK palsu. Untuk memberantas motor dan mobil mewah bodong dengan STNK palsu ini, kami akan melaksanakan razia besar-besaran di seluruh Jabar," kata Agung.
(wib)