Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Sabtu, 30 Mei 2020 - 16:11 WIB
loading...
Korlantas Polri
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia atau Polri secara resmi kembali membuka layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk warga.
Hal tersebut tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 per tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Istiono.
Baca Juga: Pelayanan SIM Pada Empat Polres di Sulsel Mulai Dihentikan
Dalam surat itu, referensi dibukanya pelayanan Samsat dan BPKB lantaran Pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi skenario menuju tatanan kehidupan normal baru atau New Normal di tengah pandemi covid-19 atau virus corona.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, membenarkan TR tersebut. "Ya benar," kata Yusuf saat dikonfirmasi mengenai kemunculan surat telegram rahasia Kapolri itu.
Dengan dimulainya pelayanan publik itu, polisi diminta tetap mengedepankan standar protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Pada telegram itu, diatur juga soal waktu pelaksanaan pelayanan tersebut. Setidaknya, dianjurkan waktu kerja dilakukan selama delapan hingga 12 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.
Hal tersebut tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 per tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Istiono.
Baca Juga: Pelayanan SIM Pada Empat Polres di Sulsel Mulai Dihentikan
Dalam surat itu, referensi dibukanya pelayanan Samsat dan BPKB lantaran Pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi skenario menuju tatanan kehidupan normal baru atau New Normal di tengah pandemi covid-19 atau virus corona.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, membenarkan TR tersebut. "Ya benar," kata Yusuf saat dikonfirmasi mengenai kemunculan surat telegram rahasia Kapolri itu.
Dengan dimulainya pelayanan publik itu, polisi diminta tetap mengedepankan standar protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Pada telegram itu, diatur juga soal waktu pelaksanaan pelayanan tersebut. Setidaknya, dianjurkan waktu kerja dilakukan selama delapan hingga 12 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.
Lihat Juga :