Diupah 50 Dolar Singapura, Khaerul Selundupkan 3.500 Ekor Baby Lobster

Senin, 11 September 2017 - 19:46 WIB
Diupah 50 Dolar Singapura,...
Diupah 50 Dolar Singapura, Khaerul Selundupkan 3.500 Ekor Baby Lobster
A A A
BATAM - Polsek KKP Polresta Barelang membekuk seorang penyelundup 3.500 ekor baby lobster atau senilai Rp260 Juta di Pelabuhan Internasional Sekupang, Senin (11/9/2017). Pelaku bernama Khoerul (30) diupah 50 dolar Singapura untuk menyelundupkan baby lobster ke Negeri Singa tersebut.

Menurut Kapolsek KKP AKP Reza Tarigan Sik, penangkapan tersebut berdasarkan kecurigaan anggota yang melihat gerak-gerik Khoerul saat berada di pelabuhan sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah memeriksa dua tas travel bag yang dibawa, salah satunya berisi 19 bungkus baby lobster.

"Setelah mengetahui pelaku akan menyelundupkan baby lobster, pelaku dan barang bukti dua tas kita amankan. Dari satu tas yang diamankan, ada 19 bungkus berisi 3.500 ekor baby lobster yang akan diselundupkan ke Singapura," ujarnya.

Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian menambahkan, dari ribuan baby lobster itu, sebanyak 2.000 ekor jenis mutiara dan sisanya jenis pasir. Jika sampai ke Singapura, ribuan ekor baby lobster ini diperkirakan senilai Rp260 juta. "Baby lobster ini dibeli pelaku dari Jambi, kemungkinan pelaku telah berulang kali melakukan penyelundupan baby lobster ke luar negeri," katanya.

Setelah ekspos penangkapan, ribuan ekor baby lobster dibawa menuju Pulau Manis untuk dilepaskan ke habitatnya. Pantauan selama pelepasan itu, kondisi baby lobster terlihat tak sadarkan diri setelah diberikan oksigen khusus oleh pelaku. Setelah semua plastik dibuka, petugas memasukan air laut hingga semua baby lobster sadar dan dilepaskan ke laut.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0959 seconds (0.1#10.140)