Kakak dan Adik di Manado Disetubuhi Tetangga, Adik Hamil 5 Bulan
A
A
A
MANADO - Dua kakak beradik berinisial VS (14) dan ST (13) disetubuhi tetangganya berinisial CT (36) berulang kali. Akibatnya, ST pun hamil 5 bulan dan kandungannya digugurkan untuk menutupi perbuatan bejat CT.
Kasus ini terungkap setelah ada laporan warga ada sepasangan suami istri di Kecamatan Wanea yang melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan. Setelah diselidiki polisi diketahui pasangan itu bukan suami istri dan yang melakukan aborsi adalah anak di bawah umur.
"Kami langsung menyampaikan hal ini ke orangtua korban, kemudian orangtua membuat laporan ke Polsek Wanea. Kasus ini akan kami tangani dan menjadi prioritas. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kapolsek Wanea Kompol Johny Kolondam, Minggu (10/9/2017).
Dari penyelidikan diketahui, korban ST sudah hamil 5 bulan akibat dicabuli CT. Parahnya, sebelum mencabuli ST, pelaku CT juga mencabuli kakak korban berinisial VS. Perbuatan bejat itu terjadi berkali-kali di rumah korban sejak Maret 2017.
"Tapi, dari pengakuan VS, pelaku hanya memegang bagian kemaluannya dan tidak melakukan persetubuhan. Namun CT menyetubuhi adiknya, ST berulang kali hingga hamil 5 bulan," ungkap Johny Kolondam.
Pelaku CT mengaku, menyesal telah melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban yang masih di bawah umur. "Saya menyesal dan mengakuinya," pungkasnya.
Kasus ini terungkap setelah ada laporan warga ada sepasangan suami istri di Kecamatan Wanea yang melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan. Setelah diselidiki polisi diketahui pasangan itu bukan suami istri dan yang melakukan aborsi adalah anak di bawah umur.
"Kami langsung menyampaikan hal ini ke orangtua korban, kemudian orangtua membuat laporan ke Polsek Wanea. Kasus ini akan kami tangani dan menjadi prioritas. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kapolsek Wanea Kompol Johny Kolondam, Minggu (10/9/2017).
Dari penyelidikan diketahui, korban ST sudah hamil 5 bulan akibat dicabuli CT. Parahnya, sebelum mencabuli ST, pelaku CT juga mencabuli kakak korban berinisial VS. Perbuatan bejat itu terjadi berkali-kali di rumah korban sejak Maret 2017.
"Tapi, dari pengakuan VS, pelaku hanya memegang bagian kemaluannya dan tidak melakukan persetubuhan. Namun CT menyetubuhi adiknya, ST berulang kali hingga hamil 5 bulan," ungkap Johny Kolondam.
Pelaku CT mengaku, menyesal telah melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban yang masih di bawah umur. "Saya menyesal dan mengakuinya," pungkasnya.
(wib)