Warga Semarang Minta Tanah Lapangan Ditetapkan Jadi Aset Pemkot

Minggu, 10 September 2017 - 11:45 WIB
Warga Semarang Minta...
Warga Semarang Minta Tanah Lapangan Ditetapkan Jadi Aset Pemkot
A A A
SEMARANG - Puluhan warga Koalisi Rakyat Bulusan Peduli Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menggelar unjuk rasa di Lapangan Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (10/9/2017) pagi.

Dalam aksinya, mereka membentangkan sebuah spanduk bertuliskan “Tanah Ini Milik Bulusan, Akan Segera Dibangun Lapangan.”

Selain itu, warga juga mengusung beragam poster, di antaranya bertuliskan “Selamatkan Aset Pemkot, Jangan Rampas Hak Rakyat, Tanah Ini untuk Lapangan/Ruang Publik, Pertahankan Hak Milik Kami, dan Jangan Serobot Ini Tanah Rakyat”.

Aksi puluhan warga tersebut sebagai bentuk protes terhadap sebuah yayasan yang mengatasnamakan Yayasan Sapta Prasetya Semarang yang telah mengklaim telah memiliki tanah lapangan Kelurahan Bulusan. Warga Bulusan secara tegas menyatakan bahwa tanah lapangan kelurahan Bulusan tersebut bukan milik Yayasan Sapta Prasetya.

“Aksi pagi ini merupakan keinginan rakyat Bulusan yang menghendaki dan menuntut supaya aset ini (lapangan Bulusan) kembali ke Pemkot dan pemanfaatannya untuk digunakan lapangan atau kepentingan umum,” ujar Rusdi selaku Ketua LPMK Kelurahan Bulusan, Minggu (10/9/2017).

Pihaknya mendesak Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi segera menjadikan tanah lapangan Kelurahan Bulusan menjadi aset Pemerintah Kota Semarang. “Selain itu juga mendesak wali kota untuk segera membangun tanah tersebut menjadi lapangan atau ruang publik,” tandas Rusdi.

Sementara, Ketua RW 05 Kelurahan Bulusan , Ibnu Pratikto menjelaskan lapangan Kelurahan Bulusan tersebut yang saat ini berstatus tanah bengkok seharusnya tetap dipertahankan sebagi aset milik Pemkot Semarang, bukan dialihkan untuk kepemilikan yayasan.

Warga Bulusan secara tegas menyatakan bahwa tanah lapangan Kelurahan Bulusan bukan milik Yayasan Sapta Prasetya. “Tuntutan kami sudah jelas yakni kembalikan tanah lapangan ini ke aset pemkot Semarang dari klaim yayasan. Karena kabarnya tanah ini mau disertifikatkan dan akan dijual. Lebih baik peruntukannya untuk warga atau ruang publik,” pungkas Ibnu.

Berdasarkan keterangan Lurah Bulusan (saat dijabat Soedjono) tertanggal 12 September 1991, tanah lapangan seluas 10.000 meter persegi di wilayah RW 05 Kelurahan Bulusan. Namun, berdasarkan surat pengurus Yayasan Sapta Prasetya Semarang (tidak dikenal oleh warga Bulusan) No.YSPS/07/2017 tanggal 13 Maret 2017 tanah lapangan Kelurahan Bulusan tinggal 3.925 meter persegi.

Sehingga berdasarkan data tersebut, rakyat kelurahan Bulusan secara bersama-sama memohon kepada Wali Kota Semarang untuk menetapkan tanah lapangan tersebut menjadi tanah milik Pemkot Semarang dan penggunaannya oleh rakyat Bulusan.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0997 seconds (0.1#10.140)