BPBD Tetapkan Gunungkidul dan Kulon Progo Darurat Kekeringan

Sabtu, 09 September 2017 - 20:47 WIB
BPBD Tetapkan Gunungkidul...
BPBD Tetapkan Gunungkidul dan Kulon Progo Darurat Kekeringan
A A A
YOGYAKARTA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan sebagian wilayah di Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo dinyatakan darurat kekeringan. Musim kemarau ini menyebabkan beberapa tempat mengalami kesulitan dalam memperoleh air bersih karena sumber air dari sumur mengering.

Kepala BPBD DIY Krido Suprayitno mengatakan, status kesiapsiagaan sudah diberlakukan di dua daerah itu sejak 28 Agustus 2017 lalu. “Untuk Gunungkidul, status kesiapsiagaan darurat kekeringan akan berlaku sampai 30 November sedangkan untuk Kulon Progo hingga 31 Oktober 2017,” kata Krido kepada wartawan, Sabtu (9/9/2017).

Untuk Kabupaten Gunungkidul, kata dia, BPBD DIY mencatat ada 44 desa yang tersebar di 11 kecamatan membutuhkan bantuan air bersih. Sementara di Kulon Progo, terdapat 10 desa di empat kecamatan dalam kondisi sama, membutuhkan suplai air bersih.

Masa berlaku status kedaruratan air bersih di Kabupaten Gunungkidul lebih lama dibandingkan Kulon Progo karena banyak wilayah yang harus dijangkau. Kondisi geografis yang lebih sulit juga membuat pemasokan air bersih mengalami kendala tersendiri. “Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), untuk wilayah Gunungkidul baru akan memasuki musim hujan pada akhir November. Sementara untuk Kulon Progo pada awal November,” katanya.

BPBD DIY menyediakan anggaran sebesar Rp600 juta dan 1.000 tangki untuk didistribusikan ke dua kabupaten tersebut. Melihat kondisi kekeringan yang lebih panjang dari tahun sebelumnya, BPBD mengajukan tambahan anggaran senilai Rp600 juta sampai Rp1 miliar.

Kepala Seksi Logistik dan Kedaruratan BPBD Gunungkidul, Sutaryono meminta Bupati untuk meningkatkan status delapan kecamatan menjadi siaga darurat kekeringan. Sebab, kondisi tersebut terjadi akibat tidak ada air bersih yang tersedia. “Delapan dari 11 kecamatan yang masuk kesiapsiagaan, ternyata kondisinya di lapangan lebih membahayakan dibandingkan perkiraan kami,” katanya.

Delapan kecamatan yang dinyatakan darurat itu mulai dari Rongkop, Paliyan, Panggang, Girisubo, Purwosari, Tepus, Tanjungsari dan Nglipar. Tiga kecamatan lainnya, yaitu Patuk, Ponjong dan Ngawen, melakukan distribusi air bersih secara mandiri. Diharapkan dengan peningkatan status yang disahkan bupati itu, Gunungkidul akan mendapatkan prioritas bantuan dari BPBD DIY.

Sementara akibat kekeringan ini, BPBD Gunungkidul sejak Agustus sampai sekarang telah menyalurkan 1.500 bantuan tangki bersih yang menyasar sebanyak 137.000 warga di delapan kecamatan itu.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8574 seconds (0.1#10.140)