Beli Mobil di DKI Harus Ada Surat Keterangan Punya Garasi dari RT

Jum'at, 08 September 2017 - 19:21 WIB
Beli Mobil di DKI Harus...
Beli Mobil di DKI Harus Ada Surat Keterangan Punya Garasi dari RT
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan bagi warga yang ingin membeli mobil pribadi harus memiliki surat keterangan telah memiliki garasi dari RT/RW di lingkungan tempat tinggal. Ini sesuai dengan Perda No 5 Perda No 5/2014 tentang Transportasi.

Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan, banyak warga Jakarta yang belum tahu soal larangan parkir di jalan dalam lingkungan permukiman. Hal tersebut dicantumkan dalam Perda No 5/2014 tentang Transportasi pada Pasal 140."Salah satunya untuk membeli atau memiliki kendaraan pribadi menyediakan garasi. Ternyata warga masih banyak yang belum tahu. Sehingga pada sore dan malam hari jalan permukiman enggak dipakai untuk parkir mobil pribadi," kata Djarot di Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Perda No 5/2014, lanjut Djarot, harus ditegakkan karena parkir mobil di jalan permukiman selain membuat tak nyaman juga mengganggu akses apabila ada mobil pemadam kebakaran lewat.

Djarot mengungkapkan, secara teknis bagi warga yang hendak membeli mobil harus mengurus surat kepemilikan garasi di pemerintahan setempat dari tingkat RT, RW dan kelurahan. "Di dalam Perda itu dijelaskan sudah rinci kalau mau membeli mobil ada pernyataan dari RT RW dan kelurahan bahwa yang bersangkutan punya garasi untuk satu mobil," ujarnya.

Untuk diketahui Perda No 5/2014 tentang Transportasi pada Pasal 140 berbunyi, (1). Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi; (2). Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan; (3). Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

Selanjutnya ayat (4). Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; (5). Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
(whb)
Berita Terkait
Atasi Kemacetan Jakarta,...
Atasi Kemacetan Jakarta, Pemprov DKI Terapkan Teknologi AI
Atasi Kemacetan, Pemprov...
Atasi Kemacetan, Pemprov DKI Disarankan Kembali Terapkan WFH
Atasi Kemacetan, Pemprov...
Atasi Kemacetan, Pemprov DKI Godok Aturan Jalan Berbayar
Jurus Atasi Kemacetan,...
Jurus Atasi Kemacetan, Pemprov DKI Sambung 10 Jalan
Pemprov DKI Klaim Ganjil...
Pemprov DKI Klaim Ganjil Genap Berhasil Turunkan Kemacetan
Kebijakan Strategis...
Kebijakan Strategis Pemprov DKI Atasi Kemacetan Jakarta Harus Dievaluasi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
2 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
2 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
3 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
3 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
5 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
6 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved