Warga Pendatang di Bandung Diimbau Izin Melalui e-PunTEN
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mengimbau kepada seluruh penduduk pendatang harus izin atau permisi dengan membuat identitas sementara melalui program e-PunTEN (Pendaftaran Penduduk Tidak Permanen Elektronik).
Layanan kependudukan ini baru diluncurkan dengan tujuan mempermudah masyarakat pendatang baru agar tidak perlu antre di kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung untuk mendapatkan kartu penduduk sementara.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan setiap warga pendatang yang akan menetap selama tiga hari atau lebih karena kebutuhan pekerjaan dan pendidikan diharapkan bisa memberikan identitas melalui e-PunTEN.
"Tolong untuk warga pendatang harus sopan, ketuk pintu dulu beri tahu siapa Anda. Punten-punten (permisi-permisi) dulu daftar melalui e-PunTEN," ujar Emil, sapaan Ridwan, seusai meluncurkan e-PunTEN di Harris Hotel, Jalan Peta, Kota Bandung,Kamis (7/9/2017).
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Popong W Nuraeni mengatakan, penduduk luar Kota Bandung yang ingin tinggal di Bandung dan tidak ingin mengubah identitas bersangkutan maka bisa memanfaatkan fasilitas e-PunTEN ini.
"e-PunTEN merupakan aplikasi untuk pendaftaran penduduk tidak permanen untuk warga luar kota Bandung. Mau tinggal di Bandung lebih dari 6 bulan KTP tidak ingin diganti maka harus gunakan e-PunTEN," jelasnya.
Layanan kependudukan ini baru diluncurkan dengan tujuan mempermudah masyarakat pendatang baru agar tidak perlu antre di kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung untuk mendapatkan kartu penduduk sementara.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan setiap warga pendatang yang akan menetap selama tiga hari atau lebih karena kebutuhan pekerjaan dan pendidikan diharapkan bisa memberikan identitas melalui e-PunTEN.
"Tolong untuk warga pendatang harus sopan, ketuk pintu dulu beri tahu siapa Anda. Punten-punten (permisi-permisi) dulu daftar melalui e-PunTEN," ujar Emil, sapaan Ridwan, seusai meluncurkan e-PunTEN di Harris Hotel, Jalan Peta, Kota Bandung,Kamis (7/9/2017).
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Popong W Nuraeni mengatakan, penduduk luar Kota Bandung yang ingin tinggal di Bandung dan tidak ingin mengubah identitas bersangkutan maka bisa memanfaatkan fasilitas e-PunTEN ini.
"e-PunTEN merupakan aplikasi untuk pendaftaran penduduk tidak permanen untuk warga luar kota Bandung. Mau tinggal di Bandung lebih dari 6 bulan KTP tidak ingin diganti maka harus gunakan e-PunTEN," jelasnya.
(wib)