Ribuan Sopir Taksi Tuntut Gubernur Jateng Tertibkan Angkutan Ilegal

Kamis, 07 September 2017 - 12:15 WIB
Ribuan Sopir Taksi Tuntut...
Ribuan Sopir Taksi Tuntut Gubernur Jateng Tertibkan Angkutan Ilegal
A A A
SEMARANG - Ribuan sopir taksi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Taksi Jawa Tengah menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (7/9/2017).

Dalam aksinya, mereka memarkir sekitar 200 armada taksi di sepanjang Jalan Pahlwan dan kawasan Taman KB. Sejumlah poster dan spanduk juga mereka bentangkan, diantaranya bertuliskan "Menolak angkutan taksi ilegal berbasis aplikasi di jateng, Mendorong pemerintah khususnya Gubernur Jateng beserta jajaran terkait, Menindak tegas angkutan taksi ilegal yang beroperasi di Jateng, Gubernur harus menindak tegas taksi ilegal yang berbasis online di Jateng."

Para pengemudi dan pengusaha taksi menyatakan menolak putusan MA mencabut Permenhub 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

"Kami melakukan unjuk rasa atas dasar semenjak kehadiran angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek atau yang disebut angkutan sewa khusus yang menggunakan aplikasi on line (kendaraan plat hitam atau taksi gelap) di Jawa Tengah telah menimbulkan berbagai masalah," kata Penanggung Jawab Paguyuban Pengemudi Taksi Kota Semarang (PPTKS) Suhardi, Kamis (7/9/2017).

"Bahkan itu terjadi setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM-26-Tahun 2017, ada 14 pasal yang dicabut oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia No 37 P/HUM/2017," jelasnya.

Sementara, Ketua Barisan Anti Angkutan Ilegal (Bantai) Solo Raya,Pramono menyatakan pihaknya berharap segera turun keputusan Gubernur tentang keberadaan taksi-taksi ilegal itu.

"Jadi perlu diluruskan bahwa yang kita tolak itu bukan aplikasinya, tetapi jelas, taksi plat hitam yang kami tolak," pungkas Pramonono.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7981 seconds (0.1#10.140)