Asep Hilman Divonis, Massa Ormas Sempat Kepung PN Bandung
A
A
A
BANDUNG - Sepenggal Jalan RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, tepatnya di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung ditutup total sejak pukul 09.00 WIB, Rabu (6/9/2017). Ratusan orang, anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) menggelar aksi di tengah jalan. Ratusan anggota Sabhara Polrestabes Bandung menjaga ketat PN Bandung.
Massa ormas itu menuntut majelis hakim perkara korupsi pengadaan Buku Aksara Sunda dengan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar, membebaskan terdakwa Asep Hilman, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar.
Pantauan di lokasi, sekitar pukul 11.00 WIB, massa yang semula hanya berorasi, berubah agresif. Sebagian massa memaksa memanjat gedung PN Bandung. Ada juga yang membakar ban. Polisi berseragam antihuru-hara membuat pagar betis di halaman PN Bandung.
Sementara di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor PN Bandung, terdakwa Asep Hilman tengah disidang dengan agenda putusan atau vonis. Bandung. Sidang vonis dipimpin Majelis Hakim Endang Makmun. Satu jam kemudian, atau pukul 12.00 WIB, sidang vonis terhadap Asep selesai.
Majelis hakim yang diketuai Endang Makmun menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Asep dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Di dalam ruang sidang terjadi kericuhan setelah istri Asep, Yuli histeris lalu pingsan. Begitupun Asep tak sadarkan diri seusai menenggak air mineral.
Kabar vonis 3 tahun penjara itu menyebar di kalangan anggota ormas. Mereka marah dengan melempar papan nama PN Bandung. Namun provokasi tersebut tak membuat aparat keamanan terpancing. Mereka tetap tenang dan siaga dengan tameng. Selanjutnya ratusan anggota ormas membubarkan diri sekitar pukul 12.15 WIB. Mereka melanjutkan aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Massa ormas itu menuntut majelis hakim perkara korupsi pengadaan Buku Aksara Sunda dengan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar, membebaskan terdakwa Asep Hilman, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar.
Pantauan di lokasi, sekitar pukul 11.00 WIB, massa yang semula hanya berorasi, berubah agresif. Sebagian massa memaksa memanjat gedung PN Bandung. Ada juga yang membakar ban. Polisi berseragam antihuru-hara membuat pagar betis di halaman PN Bandung.
Sementara di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor PN Bandung, terdakwa Asep Hilman tengah disidang dengan agenda putusan atau vonis. Bandung. Sidang vonis dipimpin Majelis Hakim Endang Makmun. Satu jam kemudian, atau pukul 12.00 WIB, sidang vonis terhadap Asep selesai.
Majelis hakim yang diketuai Endang Makmun menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Asep dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Di dalam ruang sidang terjadi kericuhan setelah istri Asep, Yuli histeris lalu pingsan. Begitupun Asep tak sadarkan diri seusai menenggak air mineral.
Kabar vonis 3 tahun penjara itu menyebar di kalangan anggota ormas. Mereka marah dengan melempar papan nama PN Bandung. Namun provokasi tersebut tak membuat aparat keamanan terpancing. Mereka tetap tenang dan siaga dengan tameng. Selanjutnya ratusan anggota ormas membubarkan diri sekitar pukul 12.15 WIB. Mereka melanjutkan aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
(wib)