Jual Sabu ke Polisi, Kakek Edi Dibekuk
A
A
A
SAROLANGUN - Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuhnya, pepatah itu sangat pas bagi Edi (59) warga Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan kedoknya selama ini harus berakhir setelah ditangkap Satnarkoba Polres Sarolangun.
Pelaku yang merupakan pengedar barang haram jenis sabu sabu tersebut berhasil ditangkap. Saat itu anggota Sat Resnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Singkut V Sesa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan Edi.
Mendapat informasi dari warga tersebut, anggota Satuan Narkoba Polres Sarolangun bergegas menuju tempat kejadian seperti yang dilaporkan warga. Sebelum menuju TKP, anggota langsung membuat siasat untuk menjerat pelaku dengan cara menyamar jadi pembeli.
Merasa ada yang ingin membeli barang haram dari tangannya, Edi langsung menghampiri anggota yang sudah menunggunya di jalan umum Simpang Singkut V Desa Sungai Gedang.
Tak butuh waktu lama pelaku langsung menyerahkan 1 (satu) klip plastik kecil berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam, dan saat itu juga anggota langsung mengamankan pelaku.
Tak hanya sampai disitu saja, anggota dan bersama pelaku langsung menuju kediamannya guna melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan anggota berhasil mengamankan barang bukti lainnya, kemudian petugas membawa pelaku dan juga barang buktinya untuk dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kasat Narkoba AKP Sandi Muttaqim membenarkan penangkapan terhadap pengedar barang haram ini.
"Dari tangan pelaku kita berhasil amankan barang bukti 1 (satu) klip plastik berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika shabu, bruto keseluruhan 1,14 gram," ungkap Kasat.
Selain itu, barang bukti yang juga diamankan berupa satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda Revo warna abu-abu kombinasi hitam tanpa Nomor polisi.
"Ada sepeda motor yang digunakan oleh pelaku yang diduga sebagai alat untuk mengantar barang yang ada ditangannya, "jelas Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 122 tentang penyalahguna narkotika dengan ancaman kurungan penjara Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.
Pelaku yang merupakan pengedar barang haram jenis sabu sabu tersebut berhasil ditangkap. Saat itu anggota Sat Resnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Singkut V Sesa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan Edi.
Mendapat informasi dari warga tersebut, anggota Satuan Narkoba Polres Sarolangun bergegas menuju tempat kejadian seperti yang dilaporkan warga. Sebelum menuju TKP, anggota langsung membuat siasat untuk menjerat pelaku dengan cara menyamar jadi pembeli.
Merasa ada yang ingin membeli barang haram dari tangannya, Edi langsung menghampiri anggota yang sudah menunggunya di jalan umum Simpang Singkut V Desa Sungai Gedang.
Tak butuh waktu lama pelaku langsung menyerahkan 1 (satu) klip plastik kecil berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam, dan saat itu juga anggota langsung mengamankan pelaku.
Tak hanya sampai disitu saja, anggota dan bersama pelaku langsung menuju kediamannya guna melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan anggota berhasil mengamankan barang bukti lainnya, kemudian petugas membawa pelaku dan juga barang buktinya untuk dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kasat Narkoba AKP Sandi Muttaqim membenarkan penangkapan terhadap pengedar barang haram ini.
"Dari tangan pelaku kita berhasil amankan barang bukti 1 (satu) klip plastik berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika shabu, bruto keseluruhan 1,14 gram," ungkap Kasat.
Selain itu, barang bukti yang juga diamankan berupa satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda Revo warna abu-abu kombinasi hitam tanpa Nomor polisi.
"Ada sepeda motor yang digunakan oleh pelaku yang diduga sebagai alat untuk mengantar barang yang ada ditangannya, "jelas Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 122 tentang penyalahguna narkotika dengan ancaman kurungan penjara Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.
(sms)