Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Rabu, 06 September 2017 - 16:45 WIB
Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti Narkotika
A A A
CIMAHI - Kejaksaan Negeri Cimahi memusnahkan barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan, kasus kejahatan pada 2017. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Rabu (6/9/2017). Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Harjo mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dari total 57 perkara. Terdiri kasus narkotika 40 perkara, sedangkan psikotropika dan obat-obatan ada 17 perkara.

Untuk narkotika barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 2,592 gram, sabu-sabu seberat 58,145 gram. Kemudian Hexymer 9.502 tablet, Tramadol 3.018, Riklona 45 tablet, Dumolid 15, dan Clonazepam 5 tablet. "Barang bukti ini hasil kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2017 dan semuanya sudah inkrach," kata Harjo.

Menurutnya untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun lalu. Sedangkan untuk hukuman semua sesuai dengan SOP dari Kejagung dalam penanganan perkara narkotika di mana ada yang 10 tahun hingga hukuman seumur hidup.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5199 seconds (0.1#10.140)