Divonis 3 Tahun, Mantan Kadisdik Jabar Pingsan usai Peluk Istri
A
A
A
BANDUNG - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Asep Hilman pingsan setelah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Bandung, Rabu (6/9/2017). Asep Hilman terjerat dalam kasus korupsi pengadaan buku aksara Sunda, tahun anggaran 2010.
Vonis Asep yang lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Endang Makmun.
Amar putusan dibacakan bergantian oleh tim majelis hakim. Sedangjan dalam tuntutannya, JPU KPK Sukamto, Intan Laksmi, Slamet Riyadi, dan Budi Harto, menuntut Asep Hilman dengan hukuman 5 tahun penjara.
Selain divonis 3 ahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta Asep Hilman. Majelis hakim menyatakan Asep secara sah bersalaah dalam korupsi pengadaan buku aksara Sunda.
Asep Hilman yang merupakan Kuasa Pengguna Anggarann (KPA) dalam proyek itu, terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Atas tindakan itu, terdakwa divonis tiga tahun penjara," kata Endang Makmun.
Mendengar putusan itu, Asep yang mengenakkan kemeja batik dan peci hitam itu terlihat pucat pasi. Dia lalu berkonsultasi dengan tim kuasa hukum dari Biro Hukum Paguyuban Pasudan yang diketuai oleh Zaim Adikusumah. Setelah itu, baik Asep Hilman mau pun kuasa hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Setelah itu, Asep Hilman mendatangi istrinya Yuli yang menjabat sebagai Kepala SMPN 7 Kota Bandung. Yuli yang duduk di kursi pengunjung, menangis mendengar suaminya divonis hukunan 3 tahun penjara.
Asep kemudian memeluk istrinya itu. "Papa, kenapa jadi begini? Ini tidak adil! Ini tudak adil!" teriak Yuli histeris.
Para kolega mantan Kadisdik Jabar itu berusaha menenangkan. Mereka memberi Asep air mineral. Setelah meminum air mineral, Asep pingsan. Rekan-rekan Asep dan kolega istrinya, lallu menggotong Asep keluar ruang sidang.
Sekadar untuk diketahui, kasus korupsi pengadaan buku aksara Sunda menyeret beberapa orang. Salah satunya, Saeful Rohman, selaku ketua panitia pengadaan buku, telah divonis empat tahun enam bulan penjara. Kasus yang terjadi di Disdik Jabar pada 2010 ini diduga merugikan negara senilai Rp3,9 miliar.
Vonis Asep yang lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Endang Makmun.
Amar putusan dibacakan bergantian oleh tim majelis hakim. Sedangjan dalam tuntutannya, JPU KPK Sukamto, Intan Laksmi, Slamet Riyadi, dan Budi Harto, menuntut Asep Hilman dengan hukuman 5 tahun penjara.
Selain divonis 3 ahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta Asep Hilman. Majelis hakim menyatakan Asep secara sah bersalaah dalam korupsi pengadaan buku aksara Sunda.
Asep Hilman yang merupakan Kuasa Pengguna Anggarann (KPA) dalam proyek itu, terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Atas tindakan itu, terdakwa divonis tiga tahun penjara," kata Endang Makmun.
Mendengar putusan itu, Asep yang mengenakkan kemeja batik dan peci hitam itu terlihat pucat pasi. Dia lalu berkonsultasi dengan tim kuasa hukum dari Biro Hukum Paguyuban Pasudan yang diketuai oleh Zaim Adikusumah. Setelah itu, baik Asep Hilman mau pun kuasa hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Setelah itu, Asep Hilman mendatangi istrinya Yuli yang menjabat sebagai Kepala SMPN 7 Kota Bandung. Yuli yang duduk di kursi pengunjung, menangis mendengar suaminya divonis hukunan 3 tahun penjara.
Asep kemudian memeluk istrinya itu. "Papa, kenapa jadi begini? Ini tidak adil! Ini tudak adil!" teriak Yuli histeris.
Para kolega mantan Kadisdik Jabar itu berusaha menenangkan. Mereka memberi Asep air mineral. Setelah meminum air mineral, Asep pingsan. Rekan-rekan Asep dan kolega istrinya, lallu menggotong Asep keluar ruang sidang.
Sekadar untuk diketahui, kasus korupsi pengadaan buku aksara Sunda menyeret beberapa orang. Salah satunya, Saeful Rohman, selaku ketua panitia pengadaan buku, telah divonis empat tahun enam bulan penjara. Kasus yang terjadi di Disdik Jabar pada 2010 ini diduga merugikan negara senilai Rp3,9 miliar.
(nag)