Warga Diminta Tak Segan Adukan Dugaan Penyimpangan Hukum di Peradilan

Selasa, 05 September 2017 - 11:28 WIB
Warga Diminta Tak Segan Adukan Dugaan Penyimpangan Hukum di Peradilan
Warga Diminta Tak Segan Adukan Dugaan Penyimpangan Hukum di Peradilan
A A A
JAKARTA - Masyarakat yang merasa dirugikan terkait adanya dugaan penyimpangan hukum, termasuk dalam peradilan, diminta tidak segan untuk mengadukannya ke DPR.

Laporan pengaduan tersebut dijamin oleh Komisi III DPR bakal ditindaklanjuti jika memang memenuhi unsur kelayakan untuk dilakukan pengawasan.

Pernyataan anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad dalam keterangan resminya, Senin (4/9/2017) menyikapi berbagai informasi mengemuka mengenai terjadinya dugaan penyimpangan hukum, misalnya seperti kasus belum lama ini tentang persidangan perkara aset nasionalisasi SMAK Dago di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. "Jadi kami berperan mengawasi kinerja penegak hukum," tutur Daeng.

Dikatakan, aduan dari masyarakat terhadap dugaan adanya penyimpangan hukum, merupakan hal yang penting sebagai informasi. Daeng juga menekankan, semua aduan adanya dugaan penyimpangan hukum mau pun penegaknya akan diserap dan ditelaah tanpa memilih-milih kasus serta pelapornya.

"Yang penting kesadaran dan kemauan masyarakat merasa dirugikan untuk melaporkannya. Selama ada fakta dan bukti kuat, akan segera kami awasi dengan pihak berwenangnya," lanjutnya.

Daeng juga mengimbau agar masyarakat jangan merasa takut melaporkan mengenai adanya dugaan kejanggalan atau penyimpangan hukum maupun etika penegaknya, termasuk dalam peradilan. Menurutnya, hak masyarakat telah diatur dan dilindungi oleh konstitusi serta UU sehingga tidak perlu merasa khawatir.

Sebagai informasi, belum lama ini telah berlangsung perkara gugatan aset nasionalisasi yang kini digunakan menjadi SMAK Dago di PN Bandung. Namun, Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) sebagai pengelola SMAK Dago menduga ada kejanggalan dalam persidangan.

Kuasa Hukum YBPSMKJB Benny Wullur mengungkapkan rasa herannya sebab Majelis Hakim PN Bandung tidak pernah mengabulkan permintaan melihat surat kuasa dari pihak penggugat SMAK Dago.

"Kemudian, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) ke PN Bandung, ternyata yang menandatangani surat kuasa bukan orang yang berhak karena namanya tidak tercantum dalam Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005," ujar Benny.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5744 seconds (0.1#10.140)