Warga Diminta Tak Segan Adukan Dugaan Penyimpangan Hukum di Peradilan

Selasa, 05 September 2017 - 11:28 WIB
Warga Diminta Tak Segan...
Warga Diminta Tak Segan Adukan Dugaan Penyimpangan Hukum di Peradilan
A A A
JAKARTA - Masyarakat yang merasa dirugikan terkait adanya dugaan penyimpangan hukum, termasuk dalam peradilan, diminta tidak segan untuk mengadukannya ke DPR.

Laporan pengaduan tersebut dijamin oleh Komisi III DPR bakal ditindaklanjuti jika memang memenuhi unsur kelayakan untuk dilakukan pengawasan.

Pernyataan anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad dalam keterangan resminya, Senin (4/9/2017) menyikapi berbagai informasi mengemuka mengenai terjadinya dugaan penyimpangan hukum, misalnya seperti kasus belum lama ini tentang persidangan perkara aset nasionalisasi SMAK Dago di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. "Jadi kami berperan mengawasi kinerja penegak hukum," tutur Daeng.

Dikatakan, aduan dari masyarakat terhadap dugaan adanya penyimpangan hukum, merupakan hal yang penting sebagai informasi. Daeng juga menekankan, semua aduan adanya dugaan penyimpangan hukum mau pun penegaknya akan diserap dan ditelaah tanpa memilih-milih kasus serta pelapornya.

"Yang penting kesadaran dan kemauan masyarakat merasa dirugikan untuk melaporkannya. Selama ada fakta dan bukti kuat, akan segera kami awasi dengan pihak berwenangnya," lanjutnya.

Daeng juga mengimbau agar masyarakat jangan merasa takut melaporkan mengenai adanya dugaan kejanggalan atau penyimpangan hukum maupun etika penegaknya, termasuk dalam peradilan. Menurutnya, hak masyarakat telah diatur dan dilindungi oleh konstitusi serta UU sehingga tidak perlu merasa khawatir.

Sebagai informasi, belum lama ini telah berlangsung perkara gugatan aset nasionalisasi yang kini digunakan menjadi SMAK Dago di PN Bandung. Namun, Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) sebagai pengelola SMAK Dago menduga ada kejanggalan dalam persidangan.

Kuasa Hukum YBPSMKJB Benny Wullur mengungkapkan rasa herannya sebab Majelis Hakim PN Bandung tidak pernah mengabulkan permintaan melihat surat kuasa dari pihak penggugat SMAK Dago.

"Kemudian, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) ke PN Bandung, ternyata yang menandatangani surat kuasa bukan orang yang berhak karena namanya tidak tercantum dalam Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005," ujar Benny.
(nag)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
1 jam yang lalu
KM Makmur Jaya Mati...
KM Makmur Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, 150 Penumpang Dievakuasi
2 jam yang lalu
232 Warga Mengungsi...
232 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang
2 jam yang lalu
Wilayah dan Cabang Desak...
Wilayah dan Cabang Desak Perubahan Total PBNU, Minta Muktamar ke-35 NU Digelar di Jakarta
4 jam yang lalu
Pilot Amerika Serikat...
Pilot Amerika Serikat Korban Serangan KKB di Yahukimo Diduga Tewas Ditembak Jarak Dekat
4 jam yang lalu
Ngaku Tentara saat Ditegur...
Ngaku Tentara saat Ditegur di Trotoar Depok, Pria Ini Akhirnya Minta Maaf
4 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved