Lima Pemuda Bejat Perkosa Gadis Pringsewu

Minggu, 03 September 2017 - 21:21 WIB
Lima Pemuda Bejat Perkosa...
Lima Pemuda Bejat Perkosa Gadis Pringsewu
A A A
PRINGSEWU - Polsek Pringsewu menangkap lima pemuda karena memperkosa IW (19), warga Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kelima pemuda bejat ini berinisial AN (20), CH (19), RC (17), PS (16), JH (22). Kelimanya beralamat di Kecamatan Banyumas dan ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu (2/9/17) jam 10.30 WIB.

Kejadian bermula pada Jumat sekitar jam 01.30 WIB, saat korban IW berada di pasar terminal Pringsewu. IW kemudian didatangi lima tersangka mengendarai 2 sepeda motor.

Salah satunya JH yang dikenal korban lantas membonceng korban diiringi sepeda motor lainnya menuju bukit Bintang Pekon Podomoro.

Kelimanya berbincang hingga jam 03.00 WIB. Saat itu korban melihat JH pergi sehingga yang tinggal di tempat itu adalah korban bersama 4 pelaku lainnya. Korban sempat meminta pulang, tetapi JH berusaha menahan korban.

Saat situasi seperti itu, tiba-tiba AN mendorong dan tiga temannya membekap dan memegangi korban. Kemudian AN dan CH memperkosa secara bergantian, RC dan PS bertugas memegangi sambil mencabuli korban.

“Kelimanya ditangkap setelah korban melaporkan perbuatan bejat para tersangka ke Polsek Pringsewu. Berdasarkan laporan polisi LP/B-222/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sewu tanggal 1 September 2017,” kata Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, Minggu (3/9/17).

“Dari hasil pemeriksaan, hanya AN dan CH yang melakukan pemerkosaan, RC dan PS bertugas memegangi dan mencabuli korban. Sementara JH setelah memegangi korban sejenak kemudian menunggu di atas motor menjaga situasi tidak jauh dari lokasi,” katanya.

Saat ini, kelima tersangka ditahan di Polsek Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat para tersangka, terhadap AN, CH, dijerat pasal 285, 289, 290 ayat (1) KUHPidana.

“Sementara tersangka JH, RC dan PS dijerat pasal 285, 289, 290 junto pasal 55,56 KUHPidana. Terhadap RC dan PS, tersangka di bawah umur dipergunakan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” ujar Kapolsek.

Pada kesempatan itu, Kapolsek berpesan kepada para orang tua agar selalu memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya terutama anak perempuan.
(rhs)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
5 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
7 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
7 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
7 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
7 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
7 jam yang lalu
Infografis
Mengenal Lima Jenis...
Mengenal Lima Jenis Turbulensi yang Dapat Dialami Pesawat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved