Lima Pemuda Bejat Perkosa Gadis Pringsewu

Minggu, 03 September 2017 - 21:21 WIB
Lima Pemuda Bejat Perkosa...
Lima Pemuda Bejat Perkosa Gadis Pringsewu
A A A
PRINGSEWU - Polsek Pringsewu menangkap lima pemuda karena memperkosa IW (19), warga Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kelima pemuda bejat ini berinisial AN (20), CH (19), RC (17), PS (16), JH (22). Kelimanya beralamat di Kecamatan Banyumas dan ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu (2/9/17) jam 10.30 WIB.

Kejadian bermula pada Jumat sekitar jam 01.30 WIB, saat korban IW berada di pasar terminal Pringsewu. IW kemudian didatangi lima tersangka mengendarai 2 sepeda motor.

Salah satunya JH yang dikenal korban lantas membonceng korban diiringi sepeda motor lainnya menuju bukit Bintang Pekon Podomoro.

Kelimanya berbincang hingga jam 03.00 WIB. Saat itu korban melihat JH pergi sehingga yang tinggal di tempat itu adalah korban bersama 4 pelaku lainnya. Korban sempat meminta pulang, tetapi JH berusaha menahan korban.

Saat situasi seperti itu, tiba-tiba AN mendorong dan tiga temannya membekap dan memegangi korban. Kemudian AN dan CH memperkosa secara bergantian, RC dan PS bertugas memegangi sambil mencabuli korban.

“Kelimanya ditangkap setelah korban melaporkan perbuatan bejat para tersangka ke Polsek Pringsewu. Berdasarkan laporan polisi LP/B-222/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sewu tanggal 1 September 2017,” kata Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, Minggu (3/9/17).

“Dari hasil pemeriksaan, hanya AN dan CH yang melakukan pemerkosaan, RC dan PS bertugas memegangi dan mencabuli korban. Sementara JH setelah memegangi korban sejenak kemudian menunggu di atas motor menjaga situasi tidak jauh dari lokasi,” katanya.

Saat ini, kelima tersangka ditahan di Polsek Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat para tersangka, terhadap AN, CH, dijerat pasal 285, 289, 290 ayat (1) KUHPidana.

“Sementara tersangka JH, RC dan PS dijerat pasal 285, 289, 290 junto pasal 55,56 KUHPidana. Terhadap RC dan PS, tersangka di bawah umur dipergunakan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” ujar Kapolsek.

Pada kesempatan itu, Kapolsek berpesan kepada para orang tua agar selalu memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya terutama anak perempuan.
(rhs)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Predator Perempuan Penyandang...
Predator Perempuan Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
19 menit yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
58 menit yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
3 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
10 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
10 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Israel Menarik...
3 Alasan Israel Menarik Lima Brigade Tentara dari Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved