Lima Pemuda Bejat Perkosa Gadis Pringsewu
A
A
A
PRINGSEWU - Polsek Pringsewu menangkap lima pemuda karena memperkosa IW (19), warga Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kelima pemuda bejat ini berinisial AN (20), CH (19), RC (17), PS (16), JH (22). Kelimanya beralamat di Kecamatan Banyumas dan ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu (2/9/17) jam 10.30 WIB.
Kejadian bermula pada Jumat sekitar jam 01.30 WIB, saat korban IW berada di pasar terminal Pringsewu. IW kemudian didatangi lima tersangka mengendarai 2 sepeda motor.
Salah satunya JH yang dikenal korban lantas membonceng korban diiringi sepeda motor lainnya menuju bukit Bintang Pekon Podomoro.
Kelimanya berbincang hingga jam 03.00 WIB. Saat itu korban melihat JH pergi sehingga yang tinggal di tempat itu adalah korban bersama 4 pelaku lainnya. Korban sempat meminta pulang, tetapi JH berusaha menahan korban.
Saat situasi seperti itu, tiba-tiba AN mendorong dan tiga temannya membekap dan memegangi korban. Kemudian AN dan CH memperkosa secara bergantian, RC dan PS bertugas memegangi sambil mencabuli korban.
“Kelimanya ditangkap setelah korban melaporkan perbuatan bejat para tersangka ke Polsek Pringsewu. Berdasarkan laporan polisi LP/B-222/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sewu tanggal 1 September 2017,” kata Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, Minggu (3/9/17).
“Dari hasil pemeriksaan, hanya AN dan CH yang melakukan pemerkosaan, RC dan PS bertugas memegangi dan mencabuli korban. Sementara JH setelah memegangi korban sejenak kemudian menunggu di atas motor menjaga situasi tidak jauh dari lokasi,” katanya.
Saat ini, kelima tersangka ditahan di Polsek Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat para tersangka, terhadap AN, CH, dijerat pasal 285, 289, 290 ayat (1) KUHPidana.
“Sementara tersangka JH, RC dan PS dijerat pasal 285, 289, 290 junto pasal 55,56 KUHPidana. Terhadap RC dan PS, tersangka di bawah umur dipergunakan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” ujar Kapolsek.
Pada kesempatan itu, Kapolsek berpesan kepada para orang tua agar selalu memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya terutama anak perempuan.
Kelima pemuda bejat ini berinisial AN (20), CH (19), RC (17), PS (16), JH (22). Kelimanya beralamat di Kecamatan Banyumas dan ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu (2/9/17) jam 10.30 WIB.
Kejadian bermula pada Jumat sekitar jam 01.30 WIB, saat korban IW berada di pasar terminal Pringsewu. IW kemudian didatangi lima tersangka mengendarai 2 sepeda motor.
Salah satunya JH yang dikenal korban lantas membonceng korban diiringi sepeda motor lainnya menuju bukit Bintang Pekon Podomoro.
Kelimanya berbincang hingga jam 03.00 WIB. Saat itu korban melihat JH pergi sehingga yang tinggal di tempat itu adalah korban bersama 4 pelaku lainnya. Korban sempat meminta pulang, tetapi JH berusaha menahan korban.
Saat situasi seperti itu, tiba-tiba AN mendorong dan tiga temannya membekap dan memegangi korban. Kemudian AN dan CH memperkosa secara bergantian, RC dan PS bertugas memegangi sambil mencabuli korban.
“Kelimanya ditangkap setelah korban melaporkan perbuatan bejat para tersangka ke Polsek Pringsewu. Berdasarkan laporan polisi LP/B-222/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sewu tanggal 1 September 2017,” kata Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, Minggu (3/9/17).
“Dari hasil pemeriksaan, hanya AN dan CH yang melakukan pemerkosaan, RC dan PS bertugas memegangi dan mencabuli korban. Sementara JH setelah memegangi korban sejenak kemudian menunggu di atas motor menjaga situasi tidak jauh dari lokasi,” katanya.
Saat ini, kelima tersangka ditahan di Polsek Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat para tersangka, terhadap AN, CH, dijerat pasal 285, 289, 290 ayat (1) KUHPidana.
“Sementara tersangka JH, RC dan PS dijerat pasal 285, 289, 290 junto pasal 55,56 KUHPidana. Terhadap RC dan PS, tersangka di bawah umur dipergunakan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” ujar Kapolsek.
Pada kesempatan itu, Kapolsek berpesan kepada para orang tua agar selalu memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya terutama anak perempuan.
(rhs)