KY Akan Investigasi Soal Sengketa Lahan di Dago

Minggu, 03 September 2017 - 05:17 WIB
KY Akan Investigasi...
KY Akan Investigasi Soal Sengketa Lahan di Dago
A A A
BANDUNG - Komisi Yudisial (KY) segera melakukan proses analisa, pemeriksaan hingga investigasi, mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait sidang kasus sengketa lahan SMAK Dago, Bandung.

Hal itu diyakini dapat terlaksana setelah adanya laporan yang menjadi celah masuk guna menemukan kebenaran dan bukti indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Majelis Hakim PN Bandung.

"Dipastikan akan terus berjalan selama indikasi dugaan pelanggaran kode etik kuat terjadi," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi, Sabtu (2/9/2017)

Sebelumnya, Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) sebagai pengelola SMAK Dago telah melaporkan kejanggalan persidangan perkara gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke KY pada tanggal 15 Agustus lalu.

Dalam surat aduan tersebut, kuasa hukum YBPSMKJB Benny Wullur mengatakan bahwa Majelis Hakim PN Bandung yang menangani persidangan gugatan PLK terhadap aset nasionalisasi SMAK Dago tidak pernah mengabulkan permintaan pihaknya untuk menunjukkan surat kuasa penggugat.

"Dan diduga cacat hukum karena setelah dilakukan insage terbukti kapasitas pengurus PLK yang menandatangani surat kuasa khusus bukan pengurus yang sah dalam Akta Notaris Nomor 3 Tanggal 18 November 2005," ujar Benny dalam isi surat aduan ke KY.

Kendati siap menindaklanjuti laporan yang telah diserahkan, Farid mengungkapkan bahwa KY tetap memiliki batasan kewenangan dengan tidak masuk ke substansi dan pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Bandung pada sidang perkara yang telah berlangsung.

"Seluruh laporan diperlakukan sama sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di KY," tutur Farid.

Menurutnya proses pemeriksaan kepada Majelis Hakim PN Bandung baru akan dilaksanakan setelah sidang panel dilalui. Nantinya, jika memang ditemukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim, maka sanksinya juga ditentukan dalam sidang pleno.
(maf)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
5 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
5 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
9 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved