KY Akan Investigasi Soal Sengketa Lahan di Dago

Minggu, 03 September 2017 - 05:17 WIB
KY Akan Investigasi...
KY Akan Investigasi Soal Sengketa Lahan di Dago
A A A
BANDUNG - Komisi Yudisial (KY) segera melakukan proses analisa, pemeriksaan hingga investigasi, mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait sidang kasus sengketa lahan SMAK Dago, Bandung.

Hal itu diyakini dapat terlaksana setelah adanya laporan yang menjadi celah masuk guna menemukan kebenaran dan bukti indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Majelis Hakim PN Bandung.

"Dipastikan akan terus berjalan selama indikasi dugaan pelanggaran kode etik kuat terjadi," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi, Sabtu (2/9/2017)

Sebelumnya, Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) sebagai pengelola SMAK Dago telah melaporkan kejanggalan persidangan perkara gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke KY pada tanggal 15 Agustus lalu.

Dalam surat aduan tersebut, kuasa hukum YBPSMKJB Benny Wullur mengatakan bahwa Majelis Hakim PN Bandung yang menangani persidangan gugatan PLK terhadap aset nasionalisasi SMAK Dago tidak pernah mengabulkan permintaan pihaknya untuk menunjukkan surat kuasa penggugat.

"Dan diduga cacat hukum karena setelah dilakukan insage terbukti kapasitas pengurus PLK yang menandatangani surat kuasa khusus bukan pengurus yang sah dalam Akta Notaris Nomor 3 Tanggal 18 November 2005," ujar Benny dalam isi surat aduan ke KY.

Kendati siap menindaklanjuti laporan yang telah diserahkan, Farid mengungkapkan bahwa KY tetap memiliki batasan kewenangan dengan tidak masuk ke substansi dan pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Bandung pada sidang perkara yang telah berlangsung.

"Seluruh laporan diperlakukan sama sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di KY," tutur Farid.

Menurutnya proses pemeriksaan kepada Majelis Hakim PN Bandung baru akan dilaksanakan setelah sidang panel dilalui. Nantinya, jika memang ditemukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim, maka sanksinya juga ditentukan dalam sidang pleno.
(maf)
Berita Terkait
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Demo Sengketa Lahan...
Demo Sengketa Lahan di Muaro Jambi
Berita Terkini
Anggota Patwal Pepet...
Anggota Patwal Pepet Pemotor hingga Terperosok di Jalur Puncak Bogor Dicopot
28 menit yang lalu
Petugas Kabel Wi-Fi...
Petugas Kabel Wi-Fi Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas di Depok Gara-gara Tak Memberi Uang
1 jam yang lalu
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
1 jam yang lalu
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
1 jam yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
2 jam yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
2 jam yang lalu
Infografis
5 Anggota NATO Terlemah...
5 Anggota NATO Terlemah di 2025, Ada Negara Paling Aman di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved