KY Akan Investigasi Soal Sengketa Lahan di Dago
A
A
A
BANDUNG - Komisi Yudisial (KY) segera melakukan proses analisa, pemeriksaan hingga investigasi, mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait sidang kasus sengketa lahan SMAK Dago, Bandung.
Hal itu diyakini dapat terlaksana setelah adanya laporan yang menjadi celah masuk guna menemukan kebenaran dan bukti indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Majelis Hakim PN Bandung.
"Dipastikan akan terus berjalan selama indikasi dugaan pelanggaran kode etik kuat terjadi," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi, Sabtu (2/9/2017)
Sebelumnya, Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) sebagai pengelola SMAK Dago telah melaporkan kejanggalan persidangan perkara gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke KY pada tanggal 15 Agustus lalu.
Dalam surat aduan tersebut, kuasa hukum YBPSMKJB Benny Wullur mengatakan bahwa Majelis Hakim PN Bandung yang menangani persidangan gugatan PLK terhadap aset nasionalisasi SMAK Dago tidak pernah mengabulkan permintaan pihaknya untuk menunjukkan surat kuasa penggugat.
"Dan diduga cacat hukum karena setelah dilakukan insage terbukti kapasitas pengurus PLK yang menandatangani surat kuasa khusus bukan pengurus yang sah dalam Akta Notaris Nomor 3 Tanggal 18 November 2005," ujar Benny dalam isi surat aduan ke KY.
Kendati siap menindaklanjuti laporan yang telah diserahkan, Farid mengungkapkan bahwa KY tetap memiliki batasan kewenangan dengan tidak masuk ke substansi dan pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Bandung pada sidang perkara yang telah berlangsung.
"Seluruh laporan diperlakukan sama sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di KY," tutur Farid.
Menurutnya proses pemeriksaan kepada Majelis Hakim PN Bandung baru akan dilaksanakan setelah sidang panel dilalui. Nantinya, jika memang ditemukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim, maka sanksinya juga ditentukan dalam sidang pleno.
Hal itu diyakini dapat terlaksana setelah adanya laporan yang menjadi celah masuk guna menemukan kebenaran dan bukti indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Majelis Hakim PN Bandung.
"Dipastikan akan terus berjalan selama indikasi dugaan pelanggaran kode etik kuat terjadi," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi, Sabtu (2/9/2017)
Sebelumnya, Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) sebagai pengelola SMAK Dago telah melaporkan kejanggalan persidangan perkara gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke KY pada tanggal 15 Agustus lalu.
Dalam surat aduan tersebut, kuasa hukum YBPSMKJB Benny Wullur mengatakan bahwa Majelis Hakim PN Bandung yang menangani persidangan gugatan PLK terhadap aset nasionalisasi SMAK Dago tidak pernah mengabulkan permintaan pihaknya untuk menunjukkan surat kuasa penggugat.
"Dan diduga cacat hukum karena setelah dilakukan insage terbukti kapasitas pengurus PLK yang menandatangani surat kuasa khusus bukan pengurus yang sah dalam Akta Notaris Nomor 3 Tanggal 18 November 2005," ujar Benny dalam isi surat aduan ke KY.
Kendati siap menindaklanjuti laporan yang telah diserahkan, Farid mengungkapkan bahwa KY tetap memiliki batasan kewenangan dengan tidak masuk ke substansi dan pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Bandung pada sidang perkara yang telah berlangsung.
"Seluruh laporan diperlakukan sama sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di KY," tutur Farid.
Menurutnya proses pemeriksaan kepada Majelis Hakim PN Bandung baru akan dilaksanakan setelah sidang panel dilalui. Nantinya, jika memang ditemukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim, maka sanksinya juga ditentukan dalam sidang pleno.
(maf)