Cegah Pungli di Sekolah, Kasek se-Kota Bandung Dikumpulkan

Jum'at, 01 September 2017 - 12:18 WIB
Cegah Pungli di Sekolah,...
Cegah Pungli di Sekolah, Kasek se-Kota Bandung Dikumpulkan
A A A
BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) mengumpulkan seluruh kepala sekolah (kasek) mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Gedung Serba Guna, Balaikota Bandung, Jalan Wastukencana, Jumat(1/9/2017). Mereka mendapat pembinaan agar bisa mengantisipasi pungutan liar (pungli) yang masih marak di lingkungan sekolah.

“Ini merupakan upaya kami meningkatkan integritas dalam pelaksanaan tugas pelayanan bidang pendidikan. Sungguh kami tidak berharap ada kejadian OTT (operasi tangkap tangan) di lingkungan pendidikan Kota Bandung,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana di Bandung, Jumat (1/9/2017).

Menurut Elih, kegiatan pembinaan tersebut diikuti oleh 274 kasek SDN, 57 kasek SMPN, serta 173 pengawas SD dan SMP. Para kasek se-Kota Bandung ini mendapatkan pencerahan dari AKBP Rusman yang merupakan Sekretaris Pokja Yustisi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Jabar dan Otong Hendra Rahayu Sekretaris 3 Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar.

Elih mengatakan, dia sengaja mengundang Tim Saber Pungli Jabar sebagai narasumber karena mereka sudah melakukan sejumlah focus group discussion (FGD). Dari kegiatan itu, ada sejumlah usulan aksi dalam menghadapi berbagai jenis pungutan di bidang pendidikan. “Mudah-mudahan saja akan menjadi produk hukum yang bisa dipedomani bersama,” kata Elih.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Pokja Yustisi Saber Pungli Provinsi Jawa Barat Rusman mengemukakan, masih ditemukan pungutan dalam pelaksanaan pelayanan publik di bidang pendidikan di lingkungan Provinsi Jabar yang belum ada dasar hukumnya atau ilegal. Kegiatan itu dilakukan penyelenggara atau pendukung penyelenggaraan pendidikan dengan berbagai modus dan ragam variannya.

“Secara keseluruhan di Jabar ada 200 kasus pungli yang berhasil diungkap oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) yang terdiri dari 15 kasus oleh UPP provinsi. Sementara 85 kasus lainnya diungkap oleh UPP wilayah,” katanya.

Menurut Sekretaris 3 Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar, Otong, tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan karena prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab semakin banyak masyarakat menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korup. Akibatnya, masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungli dalam penyelenggaraan pelayanan publik. “Praktik pungli semakin membudaya dan tak terkendali,” katanya.

Bahkan, kata dia, budaya ini sudah merasuk ke hampir semua instansi yang melayani urusan dan kepentingan publik, baik instansi di tingkat pusat maupun di daerah. Para oknum di instansi itu sepertinya saling berlomba untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan jabatan, baik dilakukan sendiri maupun berjamaah.

Sebagai upaya nyata mencegah pungli, kata Otong, pihaknya membentuk FGD. Hasilnya, terdapat informasi 58 jenis praktik pungli yang sering terjadi di lingkungan pendidikan. Saat ini sudah dilakukan penyusunan saran tindak terhadap informasi tersebut.

Saran tindak tersebut akan diusulkan kepada gubernur Jabar agar dapat diterbitkan Peraturan Gubernur Jabar. Selain itu, saran tindak tersebut juga sebagai pedoman atau acuan oleh dinas pendidikan dalam pelaksanaan pendidikan di Jabar yang juga sudah diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

“Namun, sebenarnya dalam melaksanakan pemberantasan pungli, Satgas Saber Pungli sangat mengandalkan peran aktif masyarakat. Pemerintah sendiri telah menyiapkan sistem pelaporan praktik pungli dari masyarakat,” katanya.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9063 seconds (0.1#10.140)