Gagal Kelabui Petugas, Pasangan Muda-mudi Terjaring Razia
A
A
A
BUKITTINGGI - Sepasang muda-mudi asal Bandung, Jawa Barat, Irfan Sawalli (17) dan Lilis Sukaendah (17) terjaring razia penyakit masyarakat jelang hari raya Idul Adha, saat menginap di Hotel Maison, Jalan Ahmad Karim, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Kamis (31/8/2017) malam.
Saat diperiksa petugas, pasangan pelajar ini mencoba mengelabui dengan memperlihatkan fotcopy kartu keluarga sambil mengaku sebagai saudara kandung adik dan kakak.
Namun, petugas gabungan tim razia pekat yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, TNI dan sejumlah unsur pemerintahan lainnya tidak percaya begitu saja.
Apalagi, saat ditanya nama kedua orangtuanya, pasangan yang mengaku kost dan akan mendaftar kuliah di kota padang panjang ini tidak menyebutkan nama orangtua yang sama.
“Yang laki-laki menyebut nama ayahnya komar, sementara perempuan menyebut ayahnya dengan nama lain,” kata Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kota Bukittinggi Dodi Adresia saat menggelar razia, Kamis (31/8/2017) malam.
Upaya pertama gagal, Irfan pun mencoba memperlihatkan surat nikah dan mengaku sudah menikah dengan lilis, tetapi lagi-lagi upayanya tidak berhasil dan ketahuan berbohong.
Dodi Adresia memastikan bahwa surat nikah berupa satu lembar kertas yang diperlihatkan adalah palsu.
“Ketahuannya dari surat nikah, kita tidak bisa dibohongi, dia mau buat surat nikah, nama ceweknya belum diisi, niatnya mau buat surat nikah untuk mengelabui petugas, kita tidak bisa ditipu seperti ini karena petugas kami sudah beribu kali menangkap orang berpasangan seperti ini, yang membuat kita curiga tadi ada salah satu karyawan hotel yang berlari ke belakang diduga buru-buru memberitahu tamu ada razia,” terangnya.
Karena ketahuan berbohong, pasangan muda-mudi tanpa surat nikah yang terjaring razia langsung digelandang ke kantor satpol PP Kota Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut peraturan daerah setempat, Perda nomor 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum, pasangan ilegal atau yang tidak memiliki surat nikah resmi dan asli, yang terindikasi melakukan perbuatan zina atau mendekati zina, terancam sanksi dikenakan biaya penegakan pelaksanaan perda, sebesar satu hingga 2,5 juta rupiah per orang.
Sementara, jika pasangan ilegal masih pelajar, petugas juga akan memberitahu dan memanggil orangtua keduanya.
Saat diperiksa petugas, pasangan pelajar ini mencoba mengelabui dengan memperlihatkan fotcopy kartu keluarga sambil mengaku sebagai saudara kandung adik dan kakak.
Namun, petugas gabungan tim razia pekat yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, TNI dan sejumlah unsur pemerintahan lainnya tidak percaya begitu saja.
Apalagi, saat ditanya nama kedua orangtuanya, pasangan yang mengaku kost dan akan mendaftar kuliah di kota padang panjang ini tidak menyebutkan nama orangtua yang sama.
“Yang laki-laki menyebut nama ayahnya komar, sementara perempuan menyebut ayahnya dengan nama lain,” kata Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kota Bukittinggi Dodi Adresia saat menggelar razia, Kamis (31/8/2017) malam.
Upaya pertama gagal, Irfan pun mencoba memperlihatkan surat nikah dan mengaku sudah menikah dengan lilis, tetapi lagi-lagi upayanya tidak berhasil dan ketahuan berbohong.
Dodi Adresia memastikan bahwa surat nikah berupa satu lembar kertas yang diperlihatkan adalah palsu.
“Ketahuannya dari surat nikah, kita tidak bisa dibohongi, dia mau buat surat nikah, nama ceweknya belum diisi, niatnya mau buat surat nikah untuk mengelabui petugas, kita tidak bisa ditipu seperti ini karena petugas kami sudah beribu kali menangkap orang berpasangan seperti ini, yang membuat kita curiga tadi ada salah satu karyawan hotel yang berlari ke belakang diduga buru-buru memberitahu tamu ada razia,” terangnya.
Karena ketahuan berbohong, pasangan muda-mudi tanpa surat nikah yang terjaring razia langsung digelandang ke kantor satpol PP Kota Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut peraturan daerah setempat, Perda nomor 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum, pasangan ilegal atau yang tidak memiliki surat nikah resmi dan asli, yang terindikasi melakukan perbuatan zina atau mendekati zina, terancam sanksi dikenakan biaya penegakan pelaksanaan perda, sebesar satu hingga 2,5 juta rupiah per orang.
Sementara, jika pasangan ilegal masih pelajar, petugas juga akan memberitahu dan memanggil orangtua keduanya.
(pur)