Gagal Kelabui Petugas, Pasangan Muda-mudi Terjaring Razia

Jum'at, 01 September 2017 - 00:54 WIB
Gagal Kelabui Petugas,...
Gagal Kelabui Petugas, Pasangan Muda-mudi Terjaring Razia
A A A
BUKITTINGGI - Sepasang muda-mudi asal Bandung, Jawa Barat, Irfan Sawalli (17) dan Lilis Sukaendah (17) terjaring razia penyakit masyarakat jelang hari raya Idul Adha, saat menginap di Hotel Maison, Jalan Ahmad Karim, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Kamis (31/8/2017) malam.

Saat diperiksa petugas, pasangan pelajar ini mencoba mengelabui dengan memperlihatkan fotcopy kartu keluarga sambil mengaku sebagai saudara kandung adik dan kakak.

Namun, petugas gabungan tim razia pekat yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, TNI dan sejumlah unsur pemerintahan lainnya tidak percaya begitu saja.

Apalagi, saat ditanya nama kedua orangtuanya, pasangan yang mengaku kost dan akan mendaftar kuliah di kota padang panjang ini tidak menyebutkan nama orangtua yang sama.

“Yang laki-laki menyebut nama ayahnya komar, sementara perempuan menyebut ayahnya dengan nama lain,” kata Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kota Bukittinggi Dodi Adresia saat menggelar razia, Kamis (31/8/2017) malam.

Upaya pertama gagal, Irfan pun mencoba memperlihatkan surat nikah dan mengaku sudah menikah dengan lilis, tetapi lagi-lagi upayanya tidak berhasil dan ketahuan berbohong.

Dodi Adresia memastikan bahwa surat nikah berupa satu lembar kertas yang diperlihatkan adalah palsu.

“Ketahuannya dari surat nikah, kita tidak bisa dibohongi, dia mau buat surat nikah, nama ceweknya belum diisi, niatnya mau buat surat nikah untuk mengelabui petugas, kita tidak bisa ditipu seperti ini karena petugas kami sudah beribu kali menangkap orang berpasangan seperti ini, yang membuat kita curiga tadi ada salah satu karyawan hotel yang berlari ke belakang diduga buru-buru memberitahu tamu ada razia,” terangnya.

Karena ketahuan berbohong, pasangan muda-mudi tanpa surat nikah yang terjaring razia langsung digelandang ke kantor satpol PP Kota Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut peraturan daerah setempat, Perda nomor 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum, pasangan ilegal atau yang tidak memiliki surat nikah resmi dan asli, yang terindikasi melakukan perbuatan zina atau mendekati zina, terancam sanksi dikenakan biaya penegakan pelaksanaan perda, sebesar satu hingga 2,5 juta rupiah per orang.

Sementara, jika pasangan ilegal masih pelajar, petugas juga akan memberitahu dan memanggil orangtua keduanya.
(pur)
Berita Terkait
7 Pasangan Remaja Mesum...
7 Pasangan Remaja Mesum Diamankan saat Razia Kos-kosan Short Time
Razia Masker, Satpol...
Razia Masker, Satpol PP Pergoki Pasangan Waria Mesum
7 Pasangan Muda-Mudi...
7 Pasangan Muda-Mudi Bukan Suami Istri Tertangkap saat Ngamar
Gencar Lakukan Razia...
Gencar Lakukan Razia Hotel dan Kost Selama Ramadhan, Satpol PP Rembang Sebut Trennya Naik
Tak Kuat Tahan Nafsu...
Tak Kuat Tahan Nafsu Birahi, 34 Orang Panik Digerebek saat Asyik Mesum Jelang Sahur
Asyik Beradu Mesra Tanpa...
Asyik Beradu Mesra Tanpa Baju di Ranjang Hotel, Pasangan Mesum Tak Berkutik Digerebek Polisi
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
1 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
3 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
3 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
6 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
7 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
7 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved