Sengketa Lahan SMAK Dago, KY Bisa Mengawasi

Rabu, 30 Agustus 2017 - 23:53 WIB
Sengketa Lahan SMAK...
Sengketa Lahan SMAK Dago, KY Bisa Mengawasi
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dinilai bisa bertindak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terkait proses persidangan nasionalisasi aset yang kini dikelola menjadi SMAK Dago di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Tindakan tersebut dibenarkan, jika ada pihak yang berperkara dalam hal ini kasus SMAK Dago yang merasa janggal dalam persidangan untuk kemudian melaporkannya kepada KY.

"Itu sudah tugas KY segera memantau, memeriksa, meneliti, bagaimana kejanggalan persidangan perkara tersebut. Kalau laporan pengaduan sudah diberikan ke KY. Wewenang KY segera melakukan itu sesuai UU," ujar pengamat hukum dari Universitas Nasional, Mustakim, Rabu (30/8/2017).

Menurutnya, hasil pemantauan dan pemeriksaan KY terhadap sidang perkara SMAK Dago akan menjadi kesimpulan serta rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Apa pun hasilnya, KY bakal menyimpulkan. Kalau memang terbukti dalam sidang perkara SMAK Dago ada pelanggaran Majelis Hakim seperti yang dilaporkan pihak dirugikan, maka KY bakal merekomendasikan apa sanksinya ke MA," tuturnya.

Ia menambahkan, agar pihak yang melaporkan turut melampirkan bukti kejanggalan persidangan perkara aset nasionalisasi SMAK Dago. Sehingga menjadi dasar KY guna melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung tanggal 21 Agustus lalu telah memutus mengabulkan gugatan pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) agar mengosongkan lahan SMAK Dago.

Pihak kuasa hukum Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) Benny Wullur sebagai pengelola SMAK Dago mengemukakan adanya kejanggalan dalam persidangan melawan PLK di PN Bandung.

"Kami minta surat kuasa lawan tidak pernah diberikan Majelis Hakim tanpa alasan. Kemudian juga akta notaris PLK yang digunakan sebagai dasar menggugat sudah cacat hukum karena sekarang sedang disidangkan pidananya diduga berisi keterangan palsu," tutur Benny.

Kejanggalan lain, ungkapnya, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat kepada pengadilan), ternyata penandatangan surat kuasa tidak tercantum dalam akta serta struktur lembaga.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari sewa menyewa. Pemohon, Persekutuan Lyceum Kristen, pada tahun 1974 menyewakan tanah tersebut kepada Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jabar. Namun, setelah habis waktu sewa menyewa yayasan tidak memberikan tanah tersebut dengan alasan sudah membeli kepada pemerintah bahkan sudah keluar sertifikat.

Jual beli itu dibatalkan oleh hakim PTUN dan juga sertifikat tersebut dinilai tidak sah. Kasus itu digugat ke Pengadilan Negeri Bandung sehingga keluar putusan yang menyatakan meminta pengosongan, putusan keluar tahun 1997.

Namun, karena pihak termohon terus bertahan sehingga eksekusi tidak juga dilakukan, bahkan tahun 2011 sempat terjadi insiden sehingga eksekusi gagal dilaksanakan. Baru, Kamis 15 Desember 2016, eksekusi bisa dilaksanakan.
(nag)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
29 menit yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
3 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
9 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
9 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
10 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved