Sengketa Lahan SMAK Dago, KY Bisa Mengawasi

Rabu, 30 Agustus 2017 - 23:53 WIB
Sengketa Lahan SMAK...
Sengketa Lahan SMAK Dago, KY Bisa Mengawasi
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dinilai bisa bertindak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terkait proses persidangan nasionalisasi aset yang kini dikelola menjadi SMAK Dago di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Tindakan tersebut dibenarkan, jika ada pihak yang berperkara dalam hal ini kasus SMAK Dago yang merasa janggal dalam persidangan untuk kemudian melaporkannya kepada KY.

"Itu sudah tugas KY segera memantau, memeriksa, meneliti, bagaimana kejanggalan persidangan perkara tersebut. Kalau laporan pengaduan sudah diberikan ke KY. Wewenang KY segera melakukan itu sesuai UU," ujar pengamat hukum dari Universitas Nasional, Mustakim, Rabu (30/8/2017).

Menurutnya, hasil pemantauan dan pemeriksaan KY terhadap sidang perkara SMAK Dago akan menjadi kesimpulan serta rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Apa pun hasilnya, KY bakal menyimpulkan. Kalau memang terbukti dalam sidang perkara SMAK Dago ada pelanggaran Majelis Hakim seperti yang dilaporkan pihak dirugikan, maka KY bakal merekomendasikan apa sanksinya ke MA," tuturnya.

Ia menambahkan, agar pihak yang melaporkan turut melampirkan bukti kejanggalan persidangan perkara aset nasionalisasi SMAK Dago. Sehingga menjadi dasar KY guna melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung tanggal 21 Agustus lalu telah memutus mengabulkan gugatan pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) agar mengosongkan lahan SMAK Dago.

Pihak kuasa hukum Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) Benny Wullur sebagai pengelola SMAK Dago mengemukakan adanya kejanggalan dalam persidangan melawan PLK di PN Bandung.

"Kami minta surat kuasa lawan tidak pernah diberikan Majelis Hakim tanpa alasan. Kemudian juga akta notaris PLK yang digunakan sebagai dasar menggugat sudah cacat hukum karena sekarang sedang disidangkan pidananya diduga berisi keterangan palsu," tutur Benny.

Kejanggalan lain, ungkapnya, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat kepada pengadilan), ternyata penandatangan surat kuasa tidak tercantum dalam akta serta struktur lembaga.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari sewa menyewa. Pemohon, Persekutuan Lyceum Kristen, pada tahun 1974 menyewakan tanah tersebut kepada Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jabar. Namun, setelah habis waktu sewa menyewa yayasan tidak memberikan tanah tersebut dengan alasan sudah membeli kepada pemerintah bahkan sudah keluar sertifikat.

Jual beli itu dibatalkan oleh hakim PTUN dan juga sertifikat tersebut dinilai tidak sah. Kasus itu digugat ke Pengadilan Negeri Bandung sehingga keluar putusan yang menyatakan meminta pengosongan, putusan keluar tahun 1997.

Namun, karena pihak termohon terus bertahan sehingga eksekusi tidak juga dilakukan, bahkan tahun 2011 sempat terjadi insiden sehingga eksekusi gagal dilaksanakan. Baru, Kamis 15 Desember 2016, eksekusi bisa dilaksanakan.
(nag)
Berita Terkait
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Demo Sengketa Lahan...
Demo Sengketa Lahan di Muaro Jambi
Berita Terkini
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
18 menit yang lalu
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
6 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
8 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
8 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
8 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
10 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan NATO Bisa Runtuh...
4 Alasan NATO Bisa Runtuh Seperti Balon yang Bocor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved