Ketua DPRD Tolak Kereta Api Cepat Melintasi Bandung Barat
A
A
A
BANDUNG BARAT - Proyek Kereta Api (KA) cepat Jakarta-Bandung yang tak jelas juntrungannya kembali bakal menghadapi rintangan yang cukup pelik.
Ini setelah DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menolak pengajuan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Walini, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang di dalamnya membahas mengenai kawasan yang akan terkena proyek nasional tersebut.
Ketua DPRD KBB Aa Umbara Sutisna mengatakan proyek KA cepat ini tidak memberi dampak positif bagi masyarakat KBB yang masih didominasi dengan kehidupan tradisionalnya. Sebaliknya justru dampak negatif yang saat ini muncul, seperti terusirnya warga dari kampung halaman mereka dan hilangnya lahan hijau atau produktif.
"Kami di dewan sepakat akan menolak pengajuan revisi RTRW terkait kereta cepat itu. Karena kami tidak ingin proyek tersebut melintas sedikit pun di wilayah KBB," tegas Umbara di Lembang, Selasa (29/8/2017).
Meski pun ini proyek nasional namun dirinya tidak mau begitu saja mengikuti aturan dari pusat selama itu berdampak negatif terhadap masyarakat KBB. Untuk itu pihaknya mengaku akan pasang badan jika RTRW KBB yang sudah ditetapkan harus direvisi karena mesti menyesuaikan dengan proyek KA cepat.
"Silahkan saja kalau mau lanjut, asal jangan melintas di KBB atau pemberhentian terakhirnya di Kabupaten Purwakarta," tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Menurutnya kontur tanah wilayah di KBB harus menjadi perhatian karena banyak perbukitan. Sehingga srcara teknis apakah dengan kecepatan kereta di atas 200 km/jam aman atau tidak.
Belum lagi jika bicara penerima manfaat, siapa yang diuntungkan dengan kehadiran KA cepat. Tentunya adalah para pemilik modal besar mengingat wilayah timur Kota Bandung saat ini sedang dikembangkan dengan kehadiran Sumarecon di kawasan Gedebage.
"Perjalanan KA cepat Jakarta-Bandung hanya setengah jam, itu berarti pengusaha hanya kenal dua kota itu sementara kota/kabupaten lainnya hanya sebagai penonton dan lambat laun terlupakan," tandasnya.
Saat ini payung hukum untuk RTRW di Walini tengah diusulkan dan masuk dalam pembahasan bersama DPRD dan ditargetkan dapat rampung pada Maret 2018. Dalam Perda itu, nantinya akan dijabarkan lebih detail soal penataan wilayah di area tersebut.
Mulai dari kawasan pendidikan, kesehatan, peternakan dan yang lebih penting menjadi pusat Transit Oriented Development (TOD) Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Ini setelah DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menolak pengajuan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Walini, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang di dalamnya membahas mengenai kawasan yang akan terkena proyek nasional tersebut.
Ketua DPRD KBB Aa Umbara Sutisna mengatakan proyek KA cepat ini tidak memberi dampak positif bagi masyarakat KBB yang masih didominasi dengan kehidupan tradisionalnya. Sebaliknya justru dampak negatif yang saat ini muncul, seperti terusirnya warga dari kampung halaman mereka dan hilangnya lahan hijau atau produktif.
"Kami di dewan sepakat akan menolak pengajuan revisi RTRW terkait kereta cepat itu. Karena kami tidak ingin proyek tersebut melintas sedikit pun di wilayah KBB," tegas Umbara di Lembang, Selasa (29/8/2017).
Meski pun ini proyek nasional namun dirinya tidak mau begitu saja mengikuti aturan dari pusat selama itu berdampak negatif terhadap masyarakat KBB. Untuk itu pihaknya mengaku akan pasang badan jika RTRW KBB yang sudah ditetapkan harus direvisi karena mesti menyesuaikan dengan proyek KA cepat.
"Silahkan saja kalau mau lanjut, asal jangan melintas di KBB atau pemberhentian terakhirnya di Kabupaten Purwakarta," tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Menurutnya kontur tanah wilayah di KBB harus menjadi perhatian karena banyak perbukitan. Sehingga srcara teknis apakah dengan kecepatan kereta di atas 200 km/jam aman atau tidak.
Belum lagi jika bicara penerima manfaat, siapa yang diuntungkan dengan kehadiran KA cepat. Tentunya adalah para pemilik modal besar mengingat wilayah timur Kota Bandung saat ini sedang dikembangkan dengan kehadiran Sumarecon di kawasan Gedebage.
"Perjalanan KA cepat Jakarta-Bandung hanya setengah jam, itu berarti pengusaha hanya kenal dua kota itu sementara kota/kabupaten lainnya hanya sebagai penonton dan lambat laun terlupakan," tandasnya.
Saat ini payung hukum untuk RTRW di Walini tengah diusulkan dan masuk dalam pembahasan bersama DPRD dan ditargetkan dapat rampung pada Maret 2018. Dalam Perda itu, nantinya akan dijabarkan lebih detail soal penataan wilayah di area tersebut.
Mulai dari kawasan pendidikan, kesehatan, peternakan dan yang lebih penting menjadi pusat Transit Oriented Development (TOD) Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
(nag)