BPN DKI Sebut Penerbitan Sertifikat HGB Pulau D Sesuai Aturan

Selasa, 29 Agustus 2017 - 13:53 WIB
BPN DKI Sebut Penerbitan...
BPN DKI Sebut Penerbitan Sertifikat HGB Pulau D Sesuai Aturan
A A A
JAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta menyatakan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D yang merupakan salah satu pulau reklamasi telah sesuai dengan aturan.

"Proses penerbitan sertifikat HGB seluas 312 hektare kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai aturan yang berlaku. Penerbitan HGB di atas HPL (Hak Pengelolahan Lahan), adalah kewenangan kepala kantor pertanahan Kabupaten/Kota," ungkap Kepala BPN DKI Najib Taufieq di Jakarta pada, Selasa (29/8/2017).

Najib melanjutkan, HGB yang diberikan merupakan HGB induk dimana pemanfaatannya 52,5% untuk kepentingan komersial. Sedangkan 47,5% untuk kepentingan fasilitas umum dan sosial.

Nantinya, HGB ini berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang HPL, yakni Pemprov DKI Jakarta. Sebelum terbit HGB, harus ada HPL yang oleh pihak BPN DKI diklaim sudah terbit sekira Juni 2017 lalu.

"Penyerahan sertifikat HPL kemarin itu adalah secara simbolik. Karena HPL itu sudah terbit kalau enggak salah sekitar sebulan lalu yang 300 hektare itu. Ini sebenarnya ada SOP-nya. Karena HPL-nya baru dan ada peta bidangnya dan tidak ada perubahan luas, bidang ini bisa disalin untuk pemberian HGB-nya. Jadi kita tak perlu mengukur lagi, kami enggak perlu periksa pembebasan lahan dari siapa, karena ini dari Keppres," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang mengatakan, pengurusan permohonan HGB itu sudah lama dilakukan dan memang butuh waktu. "Itu sudah diurus lama. Jadi prosesnya butuh waktu," singkat Kasten.

Sebelumnya bereeda di sosial media foto sertifikat HGB yang menjadi viral. Dalam foto tersebut, dilihat bahwa BPN Jakarta Utara yang menerbitkannya tertanggal 24 Agustus 2017.

Dari pihak Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta membenarkan telah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D, seluas 3,12 juta m2 atau 312 Ha, kepada PT Kapuk Naga Indah. Penerbitan tersebut dianggap sudah sesuai aturan yang berlaku.( Baca: Setelah HPL, Kini Dua Pulau Reklamasi Dapat Sertifikat HGB )
(whb)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
7 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
8 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
8 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
9 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
9 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
9 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved