Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Banceuy dan Jelekong Diringkus
A
A
A
BANDUNG - Polres Bandung berhasil menangkap pengedar narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy dan Jelekong. Dari tangan tersangka G alias KK (29), warga Bojongsoang di Baleendah, diamankan barang bukti 30 paket narkotika jenis sabu siap edar senilai Rp20 juta. Sementara dari pengedar ganja berinisial AS (26), warga Banjaran, Soreang, Kabupaten Bandung, diamankan 3 kilogram ganja.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bandung Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Susanto mengatakan, penangkapan terhadap AS dilakukan pekan lalu. Sementara G alias KK ditangkap setelah sebelumnya diintai selama lebih dari dua pekan terakhir.
“Jaringan peredaran ganja AS dilakukan di wilayah Soreang, Ciwidey dan Pangalengan. Sementara itu G alias KK memiliki jaringan peredaran di Baleendah, Margahayu, Kopo, Dayeuhkolot, dan Soreang,” katanya kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Bandung, Senin (28/8/2017).
Dia menjelaskan, hasil penyelidikan sementara, kasus G alias KK melibatkan orang di dalam lapas, yaitu Banceuy dan Jelekong. Setiap kali transaksi, G alias KK menjual sabu yang dibagi dalam tiga paket yaitu paket murah dengan harga Rp200.000, paket Rp500.000 dan paket Rp750.000. Sasaran pelanggannya adalah kalangan dewasa 20 tahun ke atas.
Sementara AS kedapatan memiliki dan menyimpan ganja dalam satu paket besar dan satu paket sedang yang dibungkus lakban coklat. AS mengaku memperoleh barang dari wilayah Jakarta yang dibawa ke Bandung, termasuk juga dari salah seorang tahanan di Lapas Narkoba Jelegong. “Akibat perbuatannya, G alias KK dan AS dijerat dengan pasal 114, 112 dan 127 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun,” sebutnya.
G Alias KK yang merupakan mantan karyawan PDAM Kota Bandung mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tahanan Lapas Banceuy. Uang penjualan sabu tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan keluarga. “Saya baru satu bulan melakukan pekerjaan mengantarkan narkotika jenis ganja ini,” kata G alias KK.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bandung Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Susanto mengatakan, penangkapan terhadap AS dilakukan pekan lalu. Sementara G alias KK ditangkap setelah sebelumnya diintai selama lebih dari dua pekan terakhir.
“Jaringan peredaran ganja AS dilakukan di wilayah Soreang, Ciwidey dan Pangalengan. Sementara itu G alias KK memiliki jaringan peredaran di Baleendah, Margahayu, Kopo, Dayeuhkolot, dan Soreang,” katanya kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Bandung, Senin (28/8/2017).
Dia menjelaskan, hasil penyelidikan sementara, kasus G alias KK melibatkan orang di dalam lapas, yaitu Banceuy dan Jelekong. Setiap kali transaksi, G alias KK menjual sabu yang dibagi dalam tiga paket yaitu paket murah dengan harga Rp200.000, paket Rp500.000 dan paket Rp750.000. Sasaran pelanggannya adalah kalangan dewasa 20 tahun ke atas.
Sementara AS kedapatan memiliki dan menyimpan ganja dalam satu paket besar dan satu paket sedang yang dibungkus lakban coklat. AS mengaku memperoleh barang dari wilayah Jakarta yang dibawa ke Bandung, termasuk juga dari salah seorang tahanan di Lapas Narkoba Jelegong. “Akibat perbuatannya, G alias KK dan AS dijerat dengan pasal 114, 112 dan 127 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun,” sebutnya.
G Alias KK yang merupakan mantan karyawan PDAM Kota Bandung mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tahanan Lapas Banceuy. Uang penjualan sabu tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan keluarga. “Saya baru satu bulan melakukan pekerjaan mengantarkan narkotika jenis ganja ini,” kata G alias KK.
(mcm)