Nih! Syarat Lengkap Calon Perseorangan di Pilgub Jabar 2018

Senin, 28 Agustus 2017 - 15:50 WIB
Nih! Syarat Lengkap...
Nih! Syarat Lengkap Calon Perseorangan di Pilgub Jabar 2018
A A A
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengumumkan syarat untuk calon perseorangan yang ingin maju di Pilgub Jawa Barat 2018. Apa saja syaratnya?

"Bagi siapa saja warga Jawa Barat atau Indonesia yang ingin mencalonkan bakal calon gubernur atau wakil gubernur dari jalur perseorangan, harus menyerahkan dukungan berupa fotokopi e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil minimal 2.132.589 lembar," kata Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (28/8/2017).

Perhitungan itu berdasarkan Peraturan KPU No 3/2017. KPU menetapkan prosentase 6,5 dikalikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. Adapun jumlah DPT terakhir di Jawa Barat adalah 32.809.057 jiwa.

Angka itu merupakan penggabungan antara DPT Pilpres 2014 di 16 kabupaten/kota ditambah DPT pilkada terakhir di 11 kabupaten/kota. DPT di 16 daerah berdasarkan Pilpres 2014 adalah 18.158.771 jiwa. Sedangkan 11 daerah yang sudah melakukan pilkada serentak jumlah DPT-nya 14.650.286 jiwa.

Adapun jumlah KTP dukungan bagi yang ingin maju dari jalur perseorangan itu harus berasal dari 50+1% kabupaten/kota se-Jawa Barat. Artinya, KTP dukungan harus dari warga minimal di 14 kabupaten/kota.

Nantinya, KPU akan mengumumkan penerimaan berkas dukungan dari calon perseorangan pada 9-22 November 2017. Sedangkan pengumpulan berkas dari calon perseorangan ataupun tim kampanyenya adalah pada 22-26 November 2017.

Setelah menerima berkas dukungan dari jalur perseorangan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Hasilnya akan diumumkan 1-3 Januari 2018. Jika ternyata dukungan KTP tidak sesuai dengan syarat setelah diverifikasi, yang bersangkutan masih bisa mendaftar ke KPU sebagai pasangan bakal cagub dan cawagub.

Untuk pendaftaran pasangan bakal calon perseorangan, pelaksanaannya yaitu pada awal tahun depan. "Penyerahan dukungan dan pendaftaran bagi calon perseorangan ini memang berbeda waktunya. Tapi untuk pendaftaran, pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan calon dari partai, yaitu pada 8-10 Januari 2018," jelas Endun.

Setelah mendaftar, calon perseorangan yang dukungan KTP-nya kurang harus melengkapinya. Syaratnya pun cukup berat, kandidat harus melengkapi dukungan dua kali lipat dari jumlah kekurangan. Misalnya jika jumlah KTP setelah diverifikasi kurang 200 ribu lembar, maka yang bersangkutan harus menambah KTP dukungan sebanyak 400.000 lembar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)