Minum Obat Kuat saat Hendak Kencan, Hasanudin Malah Tewas
A
A
A
PALEMBANG - Seorang pria yang diketahui bernama Hasanudin (48), ditemukan tewas di dalam kamar E Nomor 11 Hotel Twin Star, di Jalan Palembang-Betung KM 12, pada Sabtu (27/8/2017) malam.
Saat ditemukan, korban yang beralamat di RT 05, RW 01 Desa Tinggi, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumsel ini, dengan kondisi hanya mengenakan celana dalam warna orange.
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIk melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Erwin S Manik SIK mengatakan, jika korban tewas usai mengkonsumsi obat kuat jenis kapsul merek Libido Changsang, sebelum melakukan hubungan dengan wanita teman kencanya bernama Mia.
"Hal itu terungkap setelah anggota kami melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pegawai hotel, dan memeriksa handpone (HP) milik korban. Dari HPnya, ada percakapan antara korban dengan salah satu wanita bernama Mia. Korban datang ke hotel menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol BG 5038 JT," terang Erwin S Manik.
Dikatakannya, jika sebelum korban dikembalikan ke rumah duka, terlebih dahulu jenazahnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum.
"Dari hasil visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda unsur bekas kekerasan. Sedangkan wanita teman kencan korban sudah tidak berada lagi di hotel itu, jadi anggota kita masih melakukan pengejaran," ujarnya.
Dia menyebutkan, dari kamar hotal Twin Star tempat ditemukannya korban, pihaknya berhasil menemukan beberapa barang bukti seperti obat kuat merek Libido Changsang, KTP korban, SIM, uang tunai Rp5 juta rupiah, dompet dan pakaian yang digunakan korban, diantaranya baju kemeja, jaket levis, dan topi biru bertuliskan security.
"Dari keterangan pihak keluarga korban. Memang korban memiliki riwayat penyakit jantung, dan masih melakukan pengobatan rawat jalan di salah satu rumah sakit di Palembang," pungkasnya.
Saat ditemukan, korban yang beralamat di RT 05, RW 01 Desa Tinggi, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumsel ini, dengan kondisi hanya mengenakan celana dalam warna orange.
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIk melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Erwin S Manik SIK mengatakan, jika korban tewas usai mengkonsumsi obat kuat jenis kapsul merek Libido Changsang, sebelum melakukan hubungan dengan wanita teman kencanya bernama Mia.
"Hal itu terungkap setelah anggota kami melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pegawai hotel, dan memeriksa handpone (HP) milik korban. Dari HPnya, ada percakapan antara korban dengan salah satu wanita bernama Mia. Korban datang ke hotel menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol BG 5038 JT," terang Erwin S Manik.
Dikatakannya, jika sebelum korban dikembalikan ke rumah duka, terlebih dahulu jenazahnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum.
"Dari hasil visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda unsur bekas kekerasan. Sedangkan wanita teman kencan korban sudah tidak berada lagi di hotel itu, jadi anggota kita masih melakukan pengejaran," ujarnya.
Dia menyebutkan, dari kamar hotal Twin Star tempat ditemukannya korban, pihaknya berhasil menemukan beberapa barang bukti seperti obat kuat merek Libido Changsang, KTP korban, SIM, uang tunai Rp5 juta rupiah, dompet dan pakaian yang digunakan korban, diantaranya baju kemeja, jaket levis, dan topi biru bertuliskan security.
"Dari keterangan pihak keluarga korban. Memang korban memiliki riwayat penyakit jantung, dan masih melakukan pengobatan rawat jalan di salah satu rumah sakit di Palembang," pungkasnya.
(nag)