LBP2AR Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Kelainan Kulit
A
A
A
PEKANBARU - Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau ( LBP2AR ) membantu biaya pengobatan bayi penderita kelainan kulit dari keluarga kurang mampu yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Pekanbaru, Riau. Biaya perawatan bayi Alhafizi di rumah sakit sejak 16 Agustus 2017 mencapai Rp11 juta.
Masdianto, orangtua bayi Alhafizi mengaku, membawa anaknya berusia 4 bulan ke rumah sakit karena kulitnya memerah dan mengelupas. Dia sempat mengalami masalah administrasi untuk perawatan anaknya karena tidak memiliki kartu BPJS.
Demi kesembuhan anak keempatnya itu, Masdianto harus bolak balik ke Pekanbaru-Kabupaten Kampar untuk mengurus Jamkesda yang sedang mengalami masalah administrasi. "Pihak rumah sakit, awalnya tidak mau tahu, telat satu hari saja harus bayar pribadi. Beruntung saya memdapat bantuan dari orang baik,” ucapnya.
Kemudian pada 24 Agustus 2017, pihak rumah sakit menyatakan bayi Alhafizi sudah boleh pulang karena kondisinya sudah membaik. Namun, Masdianto yang tidak memiliki pekerjaan tetap dia harus bayar Rp 11 juta, karena masuk kategori pasien umum.
Saya hubungi pihak Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan Dan Anak Riau (LBP2AR ). Mereka datang, kemudian mereka yang menjamin. Setelah itu saya baru boleh pulang, tapi KTP saya ditahan untuk jaminan. Semua sekarang diurus LBP2AR karena saya tak ada biaya,"imbuhnya.
Sementara itu, RSUD Arifin Ahmad yang juga milik Pemprov Riau mengaku tidak akan memungut biaya terhadap bayi pasangan dari Dewi Lestari dan Masdianto. "Masalah biaya tidak perlu khawatir, nanti kita akan bicarakan dengan BPJS atau Jamkesda. Biasa juga bayar pribadi, kita akan cari jalan tengahnya,"janjinya.
Masdianto, orangtua bayi Alhafizi mengaku, membawa anaknya berusia 4 bulan ke rumah sakit karena kulitnya memerah dan mengelupas. Dia sempat mengalami masalah administrasi untuk perawatan anaknya karena tidak memiliki kartu BPJS.
Demi kesembuhan anak keempatnya itu, Masdianto harus bolak balik ke Pekanbaru-Kabupaten Kampar untuk mengurus Jamkesda yang sedang mengalami masalah administrasi. "Pihak rumah sakit, awalnya tidak mau tahu, telat satu hari saja harus bayar pribadi. Beruntung saya memdapat bantuan dari orang baik,” ucapnya.
Kemudian pada 24 Agustus 2017, pihak rumah sakit menyatakan bayi Alhafizi sudah boleh pulang karena kondisinya sudah membaik. Namun, Masdianto yang tidak memiliki pekerjaan tetap dia harus bayar Rp 11 juta, karena masuk kategori pasien umum.
Saya hubungi pihak Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan Dan Anak Riau (LBP2AR ). Mereka datang, kemudian mereka yang menjamin. Setelah itu saya baru boleh pulang, tapi KTP saya ditahan untuk jaminan. Semua sekarang diurus LBP2AR karena saya tak ada biaya,"imbuhnya.
Sementara itu, RSUD Arifin Ahmad yang juga milik Pemprov Riau mengaku tidak akan memungut biaya terhadap bayi pasangan dari Dewi Lestari dan Masdianto. "Masalah biaya tidak perlu khawatir, nanti kita akan bicarakan dengan BPJS atau Jamkesda. Biasa juga bayar pribadi, kita akan cari jalan tengahnya,"janjinya.
(wib)